Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 6 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT GMP di Lampung Tengah

×

Polisi Ringkus 6 Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT GMP di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Petani di Lampung saat memanen buah sawit, saat ini harga berjaya tapi tanaman sawit belum normal, Jumat 8 Maret 2024c-foto wahid Toba
Petani di Lampung saat memanen buah sawit, saat ini harga berjaya tapi tanaman sawit belum normal, Jumat 8 Maret 2024c-foto doc wahid Toba

LAMPUNG TENGAH – Curi buah sawit di lahan milik PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kelurahan Gunung Batin, Terusan Nunyai, enam pelaku berhasil diringkus polisi

Enam orang pelaku pencurian buah sawit milik PT. Gunung Madu Plantation (GMP) berhasil ditangkap berikut senjata api diamankan Polres Lampung Tengah, Kamis ( 24/10). Para pelaku inisial AM (49), HO (21), HK(24), AM (39), AJ (45) dan DO (50) warga Terbangsgi Ilir Bandar Mataram, Lampung Tengah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono mewakili Kapolres Lampung Tengah, menjelaskan penangkapan berawal dari petugas keamanan Perusahaan pada malam itu sedang melakukan patroli di area Divisi 6.

BACA JUGA :  Tiga Warga Natar Diamankan Terkait Narkoba

Namun mereka dikejutkan karena mereka mendapati sebuah mobil Colt Diesel yang sedang memanen buah sawit tanpa izin. Kejadian ini segera dilaporkan kepada anggota PAM BKO Dit Pamobvit Polda Lampung.

Mendapatkan laporan ada pencurian, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap enam pelaku.

Dari lokasi tersebut berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil Colt Diesel Nopol BG 8917 KB berwarna kuning, 2 buah alat egrek sawit, 2 buah alat jorok sawit, 2 ton buah sawit yang dicuri.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi sebanyak 38 butir milik salah satu pelaku yakni AM.

Kemudian, keenam pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra di Lampung Tengah Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan

6 pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sementara 1 pelaku inisial AM dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalagunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak.***