Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Agen Travel Pembawa Kabur Uang 106 Mahasiswa untuk KKL

×

Polisi Ringkus Agen Travel Pembawa Kabur Uang 106 Mahasiswa untuk KKL

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Polisi menangkap agen travel yang mengagalkan rencana kuliah kerja lapangan (KKL) pada program studi (Prodi) Bahasa Indonesia dan Bahasa Lampung FKIP Unila.

Agenda travel tersebut sebelumnya membawa kabur uang 106 mahasisa Unila untuk KKL dengan total mencapai Rp445 jutaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku ini, menjadi pelaksana KKL atas persetujuan Kepala Prodi. Pelaku melakukan pertemuan langsung dengan Kaprodi dan mengajukan diri untuk menjadi pihak ketiga KKL,”ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. M Hendrik Apriliyanto, Jumat 1 November 2024.

Diketahui bahwa rencana rute perjalanan KKL mahasiswa FKIP Unila tersebut akan menempuh rute Jakarta – Bandung – Jogja – Bali. Sesui jadwal rencananya mereka diberangkatkan pada 29 Oktober 2024.

BACA JUGA :  STIT Al-Hikmah Bumiagung - UCY Jalin Kerja Sama Bidang Pendidikan

“Untuk mengikuti perjalanan itu, setiap mahasiswa unila itu membayar biaya Rp4,2 juta. Tapi pada 29 Oktober 2024 ketika mahasiswa sudah siap berangkat. Bus malah tidak mau datang karena belum terlunasi oleh agen travel itu,” ungkapnya.

Mahasiswa yang menjadi korban pun akhirnya melaporkan AT yang merupakan pemilik agen travel. Setelah tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya yakni belum melunasi biaya bus. Tidak hanya itu, pihaknya juga baru membayar uang penginapan sebesar 10 persen.

Total yang telah terbayarkan 106 mahasiswa kepada pelaku sebesar Rp445 juta. Selanjutnya, dari uang itu. Sebanyak Rp66 juta digunakan pelaku untuk membayar uang muka bus dan penginapan.

“Sementara sisanya telah digunakan pelaku untuk membayar utang proyek perjalanan lainnya,”jelas Kasat.

BACA JUGA :  DUH, Diam-diam Sidang Kekerasan Wartawan di Tanggamus Sudah Digelar, Dicurigai Ada 'Permainan'

Untuk diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga jadi penyelenggara studi sekolah dan gagal. Sehingga harus mengembalikan uangnya

AT pelaku pembawa kabur uang KKL Mahasiswa FKIP Unila, dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.***