Hukum & Kriminal

PARAH! Oknum Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol, Bikin Kantor di Bekasi

×

PARAH! Oknum Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol, Bikin Kantor di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Polisi bongkar kantor tempat melindungi judi online di Ruko Grand Galaxy, Jalan Rose Garden Blok RRT Nomor 5, Kota Bekasi, agar tidak terblokir, pelaku merupakan pegawai Kementerian Komdigi, Jumat (1/11/2024)
Polisi bongkar kantor tempat melindungi judi online di Ruko Grand Galaxy, Jalan Rose Garden Blok RRT Nomor 5, Kota Bekasi, agar tidak terblokir, pelaku merupakan pegawai Kementerian Komdigi, Jumat (1/11/2024)

BEKASI – Sungguh tak terpuji prilaku pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang seharusnya melakukan pem-blokir-an situs judi online (Judol). Tapi malah sebaliknya melindungi situs haram dan banyak dikeluhkan tersebut.

Bahkan disebutkan bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi mendapatkan keuntungan Rp 8,5 juta per situs.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat ditemui di kawasan Galaxi Rose Garden Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024).

BACA JUGA :  Sesalkan ada 7000 Transaksi di DPR Terkait Judol, UAH: MKD Diminta Umumkan ke Publik

“Oknum ini, membina seribuan situs judi online. Mereka menjaga agar tidak keblokir,” kata Wira mengakui bahwa itu jawaban dari pelaku.

Dikatakan bahwa hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir menyalahgunakan kekuasaan tersebut.

“Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam kantor satelit. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB,” katanya.

Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa polisi telah melaksanakan penggerebekan dan penggeledahan di ruko tempat beroperasi para pelaku di kawasan Galaxi, Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Otak Perampokan Mobil Mahasiswa di Saburai Ternyata Oknum Polisi dan ASN

Mereka mengeluarkan uang untuk menyewa Ruko yang oleh para tersangka dinamai sebagai ‘kantor satelit’. para pelaku jelasnya, menyewa tempat tersebut dan menamakannya sebagai kantor satelit.

Sebanyak 11 orang tersangka, yang terdiri dari sipil termasuk beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli, berhasil diamankan.

Namun, belum disebutkan identitas spesifik serta jumlah pegawai Komdigi yang terlibat masih dalam proses pendalaman, mengingat masih ada tersangka lain yang buron.

Polisi juga mengungkap indikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Komdigi. Diduga, para tersangka membiarkan beberapa situs judi online tetap beroperasi dengan tidak memblokirnya, meskipun mereka memiliki kewenangan untuk menutup ribuan situs judi yang dapat diberantas.

BACA JUGA :  2 Pengedar Narkotika Diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri

“Praktik ini diduga melibatkan imbalan uang demi kepentingan pribadi,”tegasnya menyebut bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir menyalahgunakan kekuasaan tersebut.

Pihak kepolisian, mencurigai karena ada ketidakseragaman dalam pemblokiran situs-situs judi online. Beberapa situs tidak diblokir meskipun pengelolanya dikenal, sementara situs lainnya justru diblokir.

Kombes Ade Ary menekankan pentingnya menutup semua situs judi online untuk melindungi masyarakat dari praktik perjudian yang merugikan.***