Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Residivis Pemerasan Supir Truk Asal Gunung Sugih

×

Polisi Ringkus Residivis Pemerasan Supir Truk Asal Gunung Sugih

Sebarkan artikel ini
Amri warga Kampung Gunung Sugih, residvisi pemerasan, saat diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Kamis (2/9/2021) - foto ist

LAMTENG – Amri (22) seorang residivis tindak pidana pemerasan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah kembali berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap karena atas laporan salah satu supir truk bermuatan sawit yang diperasnya.

Ulah Residivis Warga Kampung Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, yang meresahkan supir truk itu berakhir ditangan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Ia ditangkap tanpa perlawanan Rabu (1/8/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penangkapan pelaku AM Als Amri tersebut bermula dari adanya laporan dari salah satu korban yang merupakan seorang supir truk bermuatan sawit yang hendak mengantarkan muatannya,”ungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Kamis (2/8/2021).

BACA JUGA :  Polresta Bandung Bongkar Tambang Emas Ilegal Rugikan Negara Hingga Triliunan

Supir truk tersebut melakukan aksinya dengan menghadang para supir diperjalanan dengan ancaman akan memecahkan kaca kendaraan angkutan jika tidak bersedia membayar uang pengawalan. Pelaku AM meminta korban untuk mengirimkan uang setoran pengawalan tersebut ke nomor rekening yang diberikannya ke supir.

“Atas kejadian tersebut sebanyak 12 korban yang telah diancam oleh pelaku AM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah.” Terang Edi.”

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku AM, Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah memerintahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku, hinggal Amri berhasil diamankan di Wilayah Seputih Jaya Gunung Sugih ketika tengah menunggu mangsa lainnya.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Tambah Edi.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Perusakan Mobil Polisi di Terbanggi Besar Berhasil Diringkus

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp20.000, Kartu Atm BCA digunakan untuk transaksi dengan korban dan 1 unit hp yang di gunakan untuk mengancam korban dan SMS korban.

“Atas kejadian tersebut Pelaku AM Als Amri Kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, demikian pungkasnya,”pungkasnya (Humas LT).