Tindakan tegas tersebut, lanjut Rama, berlaku bagi siapa pun. Tak terkecuali bagi lembaga pendidikan maupun kegiatan sosial yang bertentangan dengan Pancasila.
“Siapa pun dan bagi organisasi manapun yang menyelenggarakan kegiatan mengoperasionalkan bentuk pendidikan, apakah itu kegiatan sosial dan lainnya yang tidak berasaskan Pancasila. Tentu akan berhadapan dengan aparatur, dalam hal ini ada undang-undang yang mengatur itu semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut terkait Khilafatul Muslimin Bekasi, yang telah melakukan deklarasi kenanggsaan Rama mengungkap beberapa peserta sebetulnya hanya ikut-ikutan.
“Mereka tidak paham jika tempat menimba ilmu yang diikuti bertolak belakang dengan Pancasila, “paparnya.
Untuk wilayah Bekasi Kota seperti diketahui dan dengar bersama tadi bahwa mereka tidak paham, hanya ikut-ikutan.
“Itulah, kita tidak menyalahkan, dalam konteks pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan hak pendidikan. Apakah itu pendidikan formal, nonformal, atau informal kita sudah ada domainnya masing-masing,” kata Rama. (*)