Kasat menjelaskan, kronologis pengungkapan saat pihaknya mencurigai kendaraan diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied gas yang disubsidi pemerintah.
Kemudian, mengamankan kendaraan pickup Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8076 ZX yang didalamnya terdapat 54 jerigen yang berisikan BBM Subsidi jenis pertalite 40 jerigen, solar sebanyak 4 jerigen dan 10 jerigen jenis Pertamax.
Baca juga: Dianggap Meresahkan, Polisi Sita Ratusan Liter Tuak
Ditambakan Kasat, berdasarkan keterangan pelaku, BBM didapatkan dari membeli dari bebagai SPBU di wilayah Tanggamus dan rencananya akan dibawa ke Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat untuk dijual kembali.
“Terhadap perkara tersebut, Polres Tanggamus menahan pelaku dan barang bukti BBM bersubsidi,” imbuhnya.
Baca juga: PKS Sebut Indonesia Rawan Miskin Ekstrim
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp6 milyar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” tandasnya. (*)