Penasihat hukum dari tersangka Dedi Wijaya, hingga kini kliennya bersifat kooperatif, dimana setelah peristiwa tersebut, langsung menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah.
“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.
Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dengan korban tewas masih keluarga, status korban masih paman pelaku oleh MSM.
Diketahui dari hasil gelar perkara oleh tim gabungan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman lima dan 20 tahun kurungan penjara.
Menurut Kapolres, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan bisa saja bertambah, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, namun kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum dan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri.
Sebelumnya pada saat kejadian, korban sedang duduk di parit yang berada di hadapan tersangka berdiri. Pada saat prosesi penyambutan keluarga besan yang disebut menggunakan adat Lampung, tersangka lalu menembakkan senjata apinya. (*)