Hukum & Kriminal

Polisi Sita Sejumlah Senjata Api Ilegal dari Rumah Oknum Dewan Lamteng  Fraksi Gerindra

×

Polisi Sita Sejumlah Senjata Api Ilegal dari Rumah Oknum Dewan Lamteng  Fraksi Gerindra

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra MSM beserta barang bukti senjata api ilegal dari penggeledahan Polisi, Minggu 7 Juli 2024
Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Gerindra MSM beserta barang bukti senjata api ilegal dari penggeledahan Polisi, Minggu 7 Juli 2024

Penasihat hukum dari tersangka Dedi Wijaya, hingga kini kliennya bersifat kooperatif, dimana setelah peristiwa tersebut, langsung menyerahkan diri ke Polres Lampung Tengah.

“MSM juga langsung meminta maaf terhadap keluarga korban, sedangkan menyangkut senjata api, pemasokanya telah diberitahukan kepada Polisi,” jelas Dedi Wijaya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui bahwa hubungan antara tersangka dengan korban tewas masih keluarga, status korban masih paman pelaku oleh MSM.

Diketahui dari hasil gelar perkara oleh tim gabungan Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman lima dan 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA :  Terungkap Nakes yang Dicampakkan Oknum Anggota Dewan Tanggamus Pernah Minta Bantuan Pengacara

Menurut Kapolres, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kemungkinan bisa saja bertambah, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, namun kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum dan aparat keamanan, baik dari TNI maupun Polri.

Sebelumnya pada saat kejadian, korban sedang duduk di parit yang berada di hadapan tersangka berdiri. Pada saat prosesi penyambutan keluarga besan yang disebut menggunakan adat Lampung, tersangka lalu menembakkan senjata apinya. (*)