JAKARTA – Bareskrim Polri, menangkap 4 orang sindikat jual beli Gading gajah dalam bentuk utuh ataupun yang telah dibuat menjadi patung dan pipa rokok diperjualbelikan di media sosial seprti Tiktok dan Facebook.
Dari penangkapan tersebut diduga kerugian negara setidaknya akibat ulah para sindikat tersebut, tembus Rp 2,3 miliar. Aksi itu melibatkan setidaknya empat orang yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, dan Jakarta.
“Dalam pengungkapan kasus ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan Bareskrim Polri bersama satuan reserse mobil (resmob) polda di daerah setempat,”ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Nunung Syaifuddin, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Para tersangka adalah IR (55) dan EF (53) selaku pedagang atau wiraswasta. Keduanya ditangkap di Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian dua tersangka berikutnya adalah SS (46) selaku wiraswasta yang ditangkap di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Lalu, JF (44) ditangkap di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
“JF juga merupakan pedagang yang memiliki empat kios yang menjual barang-barang antik di Jalan Surabaya, Jakarta Pusat, yakni kios nomor 202, 178, 175, dan 195,”ungkap Nunung Syaifuddin.
IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran. Gading gajah berupa pipa rokok itu lalu dijual melalui siaran langsung Tiktok.
“Hargannya bervariasi sesuai ukuran hingga jenisnya. SS kedapatan menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook. Diketahui, SS membeli gading gajah dari IR,”ujarnya.
Dijelaskan sudah ada dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pcs sebesar Rp1.200.000.
Gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan melalui akun milik tersangka SS dan atas keterangan tersangka SS pernah dikirim ke Malaysia dan Korea.
Kemudian tersangka JF kedapatan menyimpan, memiliki dan memperdagangkan pipa rokok, patung ukiran, gelang hingga tongkat komando yang terbuat dari gading gajah Asia yang dilindungi.
Barang-barang itu dijualnya secara ilegal pada empat kios di kawasan Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat,
JF mengaku praktik ilegal itu pertama kali dilakukannya dengan mengambil bahan bakunya di kawasan Sentul, Bogor dan BSD, Tangerang. Setelah itu JF menjual kepada IR sebesar Rp 8 juta per kilogram.
“Sekarang JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp 12 juta per kg sampai dengan Rp 16 juta per kg tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” ungkap Nunung.
Pada kesempatan yang sama, Wadirtipidter Bareskrim Polri, Kombes Indra Lutrianto menyebut para pelaku merupakan pemain lama dalam kegiatan ilegal tersebut. Namun, mereka lihai mengelak dari buruan aparat penegak hukum.
“Memang para tersangkanya adalah sindikat ya, ini sudah beroperasi sudah lama atau kita sebut sudah pemain lama. Memang sudah beberapa kali kita pantau, namun dia masih sering mengelak,” turur Indra.
“Kemudian kami melakukan pemantauan dari patroli siber didapatkanlah bahwa mereka ini sedang melakukan kegiatan aksi penjualan daripada gading gajah tersebut,” imbuh dia.
Indra mengatakan pengungkapan tak hanya berhenti pada keempat tersangka. Dia memastikan pihaknya akan terus mengejar para pelaku pemburu hingga pembelinya.
“Ini akan berkembang terus, akan berkembang terus baik kepada pembelinya maupun kepada penjualnya ke mana dia,” pungkasnya.






