Hukum & KriminalLampungLintas Daerah

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda RS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

×

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda RS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda Ahmad Kurnaen anggota Bhabinkamtibmas Kampung Putra Lempuyang dengan tersangka Aipda Rudi Suryanto (RS) sebagai Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah, digelar pada Selasa (6/9) sore.

Reka ulang kasus Polisi tembak polisi itu memperagakan 21 adegan dengan 4 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Hingga terakhir rekonstruksi digelar di rumah korban. Reka ulang disaksikan Kabidpropam Kombes Syarhan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Rekonstruksi polisi tembak polisi digelar di Jalinbar ( jalan lingkar barat) Kampung Adijaya. Di tempat itu diketahui Aipda SR  mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, kemudian TKP SPBU, selanjutnya di TKP Rumah Korban.

BACA JUGA :  Warga Bandar Lampung Diimbau Tetap di Rumah

Baca Juga : Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Diduga Motif Dendam Pribadi

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyebut bahwa hasil pendalaman melalui rekonstruksi tersebut ditemukan fakta baru terkait kasus penembakan yang menewaskan Aipda A Kurnaen.

“Dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta baru, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” ungkap Doffie.

Dikatakan terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338.

Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman melalui rekonstruksi ternyata pembunuhan tersebut diketahui sudah direncanakan.