Hukum & KriminalLampungLintas Daerah

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda RS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

×

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Aipda RS Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, babsa sesuai perintah Kapolda dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi, kepada Kapolres agar penanganan proses penyidikan di percepat agar ada kepastian hukum terhadap pelaku RS.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca Juga : Aipda RS Sempat Menghubungi Provost Polres Lampung Tengah Usai Tembak Aipda Karnaen

“Insya allah dalam minggu ini juga, terhadap Pelaku akan dilakukan sidang Kode etik Profesi Kepolisian, yang akan di laksanakan di Polres Lampung Tengah,” ujar Pandra.

Dalam kasus ini, pelaku RS akan di kenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5.ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022, dan Etika kepribadian, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13. Huruf M, perpol No 07 tahun 2022.

BACA JUGA :  Meresahkan, Pencuri Buah Sawit di Selagai Lingga Diringkus Polisi

“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), serbagai anggota Polri,” tegas Pandra.

Dalam gelar Rekonstruksi tersebut turut disaksikan langsung oleh, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol. M. Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Hadir juga pada Rekonstruksi pembunuhan AIPDA Ahmad Karnain (AK), Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Kasi Pidum M.Erlangga beserta anggotanya, Elismayati, Elfa Yulita, Fransiska Nordma Sirait, Ria Sulistyowati, dan Dwi Hastuti. ***