Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara

×

Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
polisi Aipda RH, pelaku penembakan sesama anggota polisi yang bertugas di Polsek Way Pengubuan hingga menewaskan seorang bhabinkamtibmas, berhasil ditangkap selang beberapa jam dari peristiwa penembakan, Minggu (4/2022) - foto humas

Dalam persidangan itu, terdakwa Rudi Suryanto yang merupakan anggota polisi berpangkat Aipda yang telah dipecat, tidak hadir di persidangan secara langsung.

Terdakwa mengikuti sidang secara daring/online di Lapas Gunungsugih. Sidang dipimpin Ahmad Iyud Nugra dengan anggota Restu Ikhlas dan Anggoro. (*)

BACA JUGA :  Kapolres Lamteng Janji Segera Menyelidiki Dua Jalan Baru Dibangun Sudah Rusak