BANDARLAMPUNG – Tiga remaja resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pelajar SMPN 25 Kota Bandarlampung bernama Fredi Saputra (15), pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.
Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan ketiga remaja itu inisial MRP (14), IS Alias Bagong (15), dan CSG (15).
“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan secara bersama,” ujar Kasat Reskrim
Dikatakan dua pelaku lainnya masih dalam buruan polisi, satunya pelaku utama penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku utama masih diburu inisial AB adalah pelaku yang melakukan penyabetan (melukai) korban sehingga meninggal dunia. Kami sudah mengantongi identitasnya,” kata Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto pada konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat 20 Desember 224.
Peristiwa pengeroyokan maut tersebut terjadi pada Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan dr. Harun I, Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Fredi Saputra bersama sepupunya pulang melintas jalan tersebut setelah membantu pamannya berjualan pecel lele di Enggal. Tiba-tiba, gerombolan remaja menghadang mereka dengan senjata tajam.
Karena takut, korban melarikan diri dengan berputar arah, namun terjatuh. Ketika jatuh itu, sekolompok remaja ini langsung menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia dengan luka robek dibagian dada.
Terkait motif pelaku, Kompol Hendrik menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. “Masih kita dalami, terkait apa motif dari aksi pengeroyokan ini,” Kata kasat Reskrim.
Hendrik juga mengimbau kepada para orangtua untuk lebih mengawasi anak anaknya, memperhatikan saat anak beraktivitas di luar rumah.
“Kami mohon bantuannya agar tidak terulang kembali, agar para orang tua mengawasi anaknya agar tidak terjerumus dalam kegiatan atau tindakan yang dapat merugikan diri sendiri ataupun orang lain” pesan Kompol Hendrik.***