wawainews.ID, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan di Kota Metro, Provinsi Lampung. Polisi juga mengamankan satu orang tersangka warga Probolinggo Jawa Tengah.
“Kami juga mengamankan satu orang berinisial YAC (31) warga Probolinggo, Jawa Tengah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol M Barly di Bandarlampung, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Polresta Bandarlampung, Sebulan Ungkap 16 Pelaku Rammor
Barly menjelaskan tersangka berhasil diamankan di sebuah pul Damri Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Limopuro, Kecamatan Metro Pusat. Penangkapan terhadap tersangka tersebut berawal informasi dari sosial media (sosmed) saat tersangka akan menjual senpi rakitan.
“Kita ungkap saat pelaku sedang menjual senpi di sosmed. Dari informasi itu kami langsung melakukan penyelidikan,” kata dia.
Saat dilakukan penyelidikan, tersangka saat itu kebetulan sedang mendapat kiriman bahan senjata api dari HRL yang saat ini DPO.
Pelaku sebelumnya sudah dihubungi oleh pihak pul Damri yang memberitahukan bahwa paket yang dikirim oleh HRL telah sampai.
“Saat pelaku akan mengambil pengiriman barang dan menandatangani bukti tanda terima pengambilan barang kami langsung menangkapnya,” kata dia lagi.
Saat ditangkap, tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi penyimpanan atau merakit senpi tersebut. Tersangka mengaku belanja suku cadang dan belajar merakit tersebut dari online.
“Pelaku mengaku baru pertama kali usaha ini tapi masih kita kembangkan. Barang itu dijualnya dengan harga sesuai pesanan antara Rp7juta dan pelurunya sebesar Rp800 ribu satu paket nya,” katanya.(**)