RIAU — Seorang pelaku penyebaran foto dan video tak senonoh (Vidoe Hot) di Media Sosial (Medsos) berinisial PP (21), berhasil diringkus Satreskrim Polres Inhil, Polda Riau, karena menyebarkan foto dan video mantan pacarnya inisial FY (18), warga Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Bukan hanya menyebarkan ke media sosial (Medsos) via WhatsApp, pelaku juga menjual foto dan video mantan pacarnya tersebut di Medsos Instagram.
Tak terima foto dan video dirinya disebar pelaku, FY langsung melaporkannya ke Polres Inhil, pada Sabtu 24 April 2021, karena merasa dirugikan.
“Laporan korban sudah diterima Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah,” kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Polres Inhil, IPDA Esra, Rabu, (26/05/2021).
Disebut IPDA Esra, pelaku menjual foto dan video korban seharga Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu, tergantung panjangnya durasi video.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku, pada hari yang sama, sekira pukul 18.00 WIB, Unit Tipidter berhasil menangkap dan mengamankan PP di Tanjung Jabung Barat, Jambi,” ujarnya.
Pelaku saat ini dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit Handphone Android. Pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara,” jelasnya. (R Rich)