WAWAINEWS.ID – Jelang akhir tahun, polisi bongkar jaringan peredaran narkoba dengan meringkus 6 tersangka di lokasi berbeda pada Kamis 30 November 2023.
Dari keenam tersangka, salah satu merupakan warga Tanggamus. Satu tersangka berperan sebagai bandar, tiga sebagai kurir, dan dua sebagai pemakai narkoba.
BACA JUGA: Usman Napi Narkoba Asal Bangkalan Tewas Gantung Diri di LP Bandar Lampung
Para tersangka yakni AN (37) dan CKP (21) warga Pekon Podomoro, HN (30) warga Pekon Podosari, RAS (21) warga Kelurahan Pringsewu Barat, MA (20) warga Kelurahan Pringsewu Timur, dan TAD (24) warga Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan, para tersangka berhasil ditangkap di enam lokasi berbeda sejak Kamis, 30 November 2023, mulai pukul 06.30 WIB hingga pukul 13.45 WIB.
Penangkapan dimulai dengan AN, yang diduga sebagai bandar, di rumahnya. Barang bukti yang ditemukan melibatkan 2 klip berisi sabu seberat 9,67 gram, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.
BACA JUGA: BNN Beri Pelatihan Life Skill Warga Kawasan Rawan Narkoba di Bandar Lampung
“Selama proses interogasi, AN mengakui keterlibatan tiga tersangka lainnya, yaitu CJP, HN, dan RAS, yang turut membantu dalam peredaran narkoba. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Pringsewu tak lama setelah penangkapan AN,” ujar Kasat Narkoba melalui release humasnya pada Jumat (1/12/2023)
Dalam pengembangan kasus, lanjut kasat, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, MA dan TAD, yang merupakan pemakai sabu dan biasa membelinya dari AN.