RIAU — Polres Siak kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja kering hasil tangkapan pada 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP), yakni, di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Tualang, Provinsi Riau.
Kapolres Siak, Polda Riau, AKBP Gunar Rahardyanto, didampingi Sekda Siak, Arfan Usman, Ketua DPRD Siak, Azmi, Kejari Siak, Dharmabella, dan Pengadilan Negeri Siak, turut memusnahkan barang bukti narkotika tersebut.
Adapun narkotika jenis sabu-sabu seberat 824,04 gram dimusnahkan dengan cara memblender oleh Sekda Siak Arfan Usman, dan Daun Ganja kering seberat 3.740,64 gram itupun dibakar, yang berlangsung di panggung Siak Bermadah, Selasa, (25/05/2021).
“Hari ini kita hadirkan 3 (tiga) tersangka. 2 (dua) tersangka dari penangkapan di Mempura, yakni inisial A dan M dan 1 (satu) lagi di Tualang, yakni inisial EP,” kata AKBP Gunar Rahardyanto.
“Dimana penangkapan di Mempura ini rencanakan barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mempura,” sebutnya.
Kapolres juga menjelaskan, tersangka saat ini sudah menjalani proses dan berkasnya sudah di limpahkan ke Kejari Siak.
Gunar menjelaskan, peredaran narkotika yang telah diungkap saat ini dipastikan tidak ada kaitannya dengan jaringan Internasional.
Untuk ganja sendiri, kata Kapolres, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Sungai Apit, dimana menemui bungkusan yang mencurigakan di dalam karung goni.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh personel Polsek Sungai Apit, ditemukan bungkusan ganja kering saat itu,” ujarnya.
Dan saat ini, Polres Siak, Polsek jajaran masih memburu pemilik dari daun ganja kering yang terbungkus di dalam goni tersebut.
Kapolres juga menjelaskan, bahwa pihaknya terus melakukan upaya membasmi peredaran gelap narkotika yang beredar di wilayah hukum Polres Siak.
“Kita tegaskan tidak akan memberikan ampun kepada pengedar maupun pemakai barang haram itu,” pungkasnya. (R Rich)