Hukum & Kriminal

Polsek Talang Padang, Bekuk Pembobol Counter Handphone

×

Polsek Talang Padang, Bekuk Pembobol Counter Handphone

Sebarkan artikel ini
Polsek Talang Padang, Bekuk Pembobol Counter Handphone, Minggu (19/1/2020) -Foto Soemantri

TANGGAMUS – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus, meringkus seorang pria pembobol counter handphone bernama Mudzakir (32) warga Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti handphone berbagai milik korbannya Agus Riyanto (32) selaku pemilik counter handphone betacell yang berada di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan pelaporan korban Riyanto yang merupakan warga Dusun Air Gas Pekon Karang Sari Kecamatan Air Naningan, Tanggamus.

Pasalnya korban pada dinihari tanggal 13 Januari 2020, counter handphone yang dikelolanya dibobol orang sehingga ia mengalami kerugian handphone beragam jenis serta uang Rp. 2 juta.

BACA JUGA :  Rumah di Gisting Tanggamus Sengaja Dibakar, Ternyata Ini Penyebabnya

“Atas penyelidikan laporan korban, berhasil diamankan seorang pelaku pencurian bernama Mudzakir, ia ditangkap hari kemarin, Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 Wib saat berada di rumahnya,” kata Iptu Khairul Yassin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (19/1/20) siang.

Lanjutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 9 unit handphone berbagai jenis. “9 handphone masih dikuasai tersangka, sementara 4 lainnya telah dijual,” ujarnya.

Khairul Yassin mengungkapkan, tersangka telah menjual handphone barang curiannya dengan harga bervariasi.

“Handphone dijual secara online dan COD di Pringsewu. Keselurahannya mendapatkan uang Rp6 juta. Uang hasil penjualan dan uang milik korban senilai Rp2 juta telah habis dipakai sehari-hari dan membayar hutang,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Perampok Bersenpi Berhasil Gasak Uang Penjual Tempe di Sidomulyo

Dijelaskan Kapolsek, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya, seorang diri dengan masuk melalui genteng bangunan, kemudian mengambil handphone serta uang yang berada di laci counter. Setelahnya kabur melalui jalan masuk yang sama.

“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.”Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara menurut keterangan korban Agus Riyanto, pencurian itu awalnya diketahui pegawainya yang hendak membuka counter sekitar pukul 06.00 Wib saat kejadian. Sebab ia sedang berada di Ulu Belu.

BACA JUGA :  2 Warga Jambi Tewas Ditikam di Kota Bengkulu, Usai Minta Uang Dikembalikan karena Pesanan di MiChat Tak Sesuai

“Pegawai saya melihat counter telah acak-acakan. 13 unit handphone telah hilang dan genteng sudah terbuka dan plapon rumah sudah jebol,” kata Agus Riyanto dalam laporanya.

Tersangka Mudzakir di Mapolsek Talang Padang, pencurian itu dilakukannya dipicu kebutuhannya sehari-hari serta membayar sejumlah hutang. “Uangnya semua sudah habis saya pakai,” singkat duda tersebut dihadapan penyidik. (SMN)