Scroll untuk baca artikel
Opini

‘PR’ Kebangsaan Pasca Pilpres

×

‘PR’ Kebangsaan Pasca Pilpres

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Selain UU perampasan asset koruptor, diperlukan pula pembatasan masa jabatan pejabat politik. Berdasar dictum Lord Acton (1834-1902) bahwa: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely”. kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut.

Masa jabatan pejabat politik maksimal dua periode. Masing-masing periode selama lima tahun. Sebagai jurisprudensi adalah masa jabatan presiden sebagaimana ketentuan UUD 1945.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua lembaga tinggi negara, gubernur, bupati/walikota, kepada desa, anggota legislatif, ketua partai, perlu dibatasi. Maksimal dua periode. Masing-masing periode berdurasi 5 tahun.

Ketiga, isu nepotisme. Tercermin penentangan kuat selama pilpres terhadap pencalonan Gibran Rakabuming.

BACA JUGA :  Jokowi dan Tragedi NKRI

Seorang anak presiden aktif mencalonkan/dicalonkan sebagai wapres. Maka diperlukan larangan kontestasi politik bagi keluarga pejabat politik setiap jenjang (presiden, gubernur, walikota/bupati, kepala desa) ketika anggota keluarganya masih aktif menjabat.

Ketentuan isu Nepotisme dalam TAP MPR bersifat umum dan tidak menyebut secara spesifik sebagaimana kasus yang dialami Gibran Rakabuming.

Aturan ketat diperlukan bukan saja untuk menangkal nepotisme. Melainkan juga untuk memperlancar sirkulasi kepemimpinan bangsa pada setiap jenjang.

GBHN dihidupkan kembali eksistensinya melalui amandemen terbatas. Perampasan aset koruptor, pembatasan periodisasi jabatan pejabat publik dan anti nepotisme, perlu dibuat UU. Agar terdapat pengaturan definitif dan tidak multi tafsir.

Itulah PR kebangsaan mendesak untuk segera diwujudkan. Ketika partai-partai politik tidak memiliki keberanian menjalankan fungsi oposisional, kalangan intelektual harusnya mengambil alih peran itu.

BACA JUGA :  Tahun 2025: Menyongsong Harapan

Termasuk para guru besar perguruan tinggi. Untuk mendesak semua pihak menuntaskan PR-PR kebangsaan.

ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 29-04-2024

Foto: Proses evakuasi pendaki Brasil yang jatuh di Gunung Rinjani, (foto_net)
Opini

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi WAWAINEWS.ID – Rinjani…