Sebagaimana diketahui korban berprofesi sebagai wartawan, dan latar belakang terjadinya penganiayaan itu disebabkan adanya pemberitaan yang diterbitkan oleh wartawan (korban) artinya korban memang menjalankan profesinya selaku wartawan yang mencari dan memberitakan informasi dan wajib dilindungi oleh hukum sebagaimana UU 40/99 tentang pers.
BACA JUGA : Kakon Way Nipah Divonis 3 Bulan Penjara Dalam Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus
Diketahui bahwa Majelis Hakim PN Kota Agung telah memvonis 3 bulan penjara terhadap Apriyal Kakon Way Nipah dalam kasus penganiayaan terhadap Sumantri Wartawan Wawai News di Tanggamus.
Vonis Majelis Hakim pada PN Kota Agung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pekan lalu menuntut terdakwa Apriyal dengan hukuman 4 bulan penjara. Namun kondisi yang terjadi vonis 3 bulan penjara Kakon Way Nipah bebas berkeliaran.***