Pelaku mengungkapkan jika aksi hubungan badan sesama jenis tersebut sudah sering dilakukan.
“Ini yang kesepuluh kalinya, dengan beda orang,” ucap dia dilansir dari detikjabar.
Polisi menduga terkait praktik perilaku erotis bondage, dominance, sadism dan masochism (BDSM).
Dugaan itu mencuat berdasarkan pengakuan pelaku yang ditangkap.
Atas perbuatannya pelaku dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi terbungkus kain dan terikat lakban hitam di kamar hotel di kawasan Puncak Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Diduga pria tersebut merupakan korban pembunuhan, mengingat ditemukan luka lebam di beberapa bagian tubuh.***