Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pria Asal Pesawaran Nekat Telan Plastik Berisi Sabu Saat Ditangkap Polisi

×

Pria Asal Pesawaran Nekat Telan Plastik Berisi Sabu Saat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Salah seorang kurir sabu yang mencoba menelan plastik berisi sabu guna mengelabui polisi saat ditangkap di Pringsewu, Jumat (12/1/24) lalu- foto dok ist
Salah seorang kurir sabu yang mencoba menelan plastik berisi sabu guna mengelabui polisi saat ditangkap di Pringsewu, Jumat (12/1/24) lalu- foto dok ist

PRINGSEWU – Aksi nekat dua kurir Narkoba asal Pesawaran, Lampung, menelan plastik berisi sabu lantaran panik saat ditangkap polisi dari Polres Pringsewu.

Aksi nekat itu dilakukan dua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka narkotika yaitu berinisial YS (26) dan RE (29), warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mereka ditangkap saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu pada Jumat (12/1/2024).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan Plastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya.

BACA JUGA :  Penyelundupan Lobster Berhasil Digagalkan TNI AL di Terbanggi

“Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba melalui keterangah tertulisnya, Minggu 14 Januari 2024.

Dijelaskan kasat, setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

“Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu,” ungkapnya

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.

BACA JUGA :  Wali Kota Bekasi Divonis 10 Tahun, Denda Rp1 Miliar

“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. ***