Kabar Desa

Program Afirmasi Kades Ditarget Terlaksana Tahun 2021

×

Program Afirmasi Kades Ditarget Terlaksana Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Desa PDTT terus melakukan pematangan dan percepatan afirmasi bagi Kepala Desa, Perangkat Desa sampai dengan Pendamping Desa yang berprestasi.

Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid, mengakui terus berupaya agar program afirmasi ini bisa segera dieksekusi. Oleh karena itu, payung hukum sangat dibutuhkan untuk menaungi program afirmasi ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saya kira itu (payung hukum) akan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,”ungkapnya dalam rapat dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) secara virtual pada Rabu (10/3).

Taufik mengatakan, setidaknya dua regulasi atau payung hukum untuk menaungi program afirmasi ini. Pertama adalah kesempatan bagi perguruan tinggi. Kedua, adalah standar.

BACA JUGA :  Posko Covid-19 GSB, Terima Bantuan dari Anggota DPR RI

Pertama adalah memberikan kesempatan pada perguruan tinggi di Indonesia untuk membuka RPL. Terkait dengan kriteria, standar kompetensi dan program studi menyesuaikan perguruan tinggi.

“Diharapkan, dalam Pertides ini bisa melahirkan sarjana-sarjana terapan, baik D4, S1, S2, bahkan S3 terapan. Tapi perlu pertama yang harus kita percepat adalah payung hukum untuk memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi,” jelasnya.

“Regulasi yang kedua adalah standarnya. Apa saja standar yang kita pakai bisa diakomodasi di dalam regulasi baik dalam bentuk keputusan Dirjen Dikti atau Peraturan Dirjen Dikti, atau apa pun namanya,” sambungnya.

Menurutnya, dua hal itulah yang harus dipercepat agar program afirmasi bisa dieksekusi pada tahun 2021. Meski begitu, Ia secara tegas menolak narasi keluar ijazah gampang, bahkan soal isu jual beli ijazah.

BACA JUGA :  Tarian Adat Lampung Iringi Perpisahan Mahasiswa Unila di Pekon Kejadian Tanggamus

“Nah kita sepakat tidak berpikir demikian, karena ada standardisasi yang harus dijalankan,” tutupnya.

Melalui program Afirmasi itu nanti, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.

Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.

(Kamelia)