WAWAINEWS.ID – Khusus warga Lampung, siap-siap untuk mengikuti program keringanan pajak bermotor yang dimulai 3 April 2023. Penerapan keringanan pajak bermotor di lampung tersebut berlangsung hingga 6 bulan ke depan.
Program Keringanan Pajak Bermotor di Lampung tertuang dalam Pergub Nomor 6 tahun 2023 tentang Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB tahun 2023 melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
Program Keringanan Pajak Bermotor di Lampung dengan sasaran, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda, serta pengurangan tunggakan pokok pajak tahun 3, 4, dan 5.
Program Pemutihan PKB 2022 di Lampung Berganti Jadi Diskon Pajak
Adapun ketentuannya seperti disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Adi Erlansyah, bahwa yang dibayar, pajak dua tahun kebelakang dan tahun yang sedang berjalan.
“Jadi program ini, tidak ada pemutihan. Tapi, keringanan pajak. Namun, tidak berlaku untuk kendaraan dinas (randis),” tegas Edi Erlansyah.
Program Pemutihan Pajak Berlanjut, Skemanya Berbeda
Bagi kalian warga Bandar Lampung bisa mengikuti program keringan pajak bermotor dengan cara mendaftar secara online. Sementara untuk daerah lain bisa langsung ke Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat mal, Samsat keliling (Samling), Samsat desa, signal, dan e-salam.
Erlansyah berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut. Sebab, lima tahun mati STNK, maka registrasi kendaraan akan dihapus.
Pemkot Tetap Meminta Bakso Sony Setor Pajak
Untuk rincian kendaraan bermotor dalam Program Keringanan Pajak Bermotor di Lampung yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151cc, sedangkan kendaraan dengan 200cc mendapatkan keringanan 60 persen. Selanjutnya kendaraan di atas 201cc mendapatkan keringanan 50 persen.
Sementara itu untuk mobil 1.500cc memperoleh keringanan 70 persen, 1.501-2000cc keringanan 70 persen, dan di atas 2000cc berlaku 50 persen.