Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

Proyek Rp70 Miliar Gedung Pemkot Bekasi Diduga Dikuasai Pemain Lama, Lelang atau Sekadar Formalitas?

×

Proyek Rp70 Miliar Gedung Pemkot Bekasi Diduga Dikuasai Pemain Lama, Lelang atau Sekadar Formalitas?

Sebarkan artikel ini
Gedung Plaza Pemkot Bekasi

KOTA BEKASI – Jika konsistensi adalah prestasi, maka lelang pengelolaan gedung milik Pemerintah Kota Bekasi layak mendapat penghargaan. Selama empat tahun berturut-turut, proyek building management bernilai fantastis totalnya menembus Rp70 miliar diduga terus berputar di lingkaran nama yang sama. Berganti tahun, berganti judul paket, namun pemenangnya seolah sudah “hafal luar kepala”.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, dominasi tersebut disinyalir dikendalikan konsorsium yang dipimpin PT Airkon Pratama, bersama PT Teknika Inti Perkasa dan PT Adhimukti Inti Indonesia. Tiga perusahaan yang sama-sama beralamat di Jakarta Selatan ini tampak lihai memainkan pola estafet, menguasai empat gedung strategis sekaligus, RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid (CAM), Plaza Pemkot Bekasi, Gedung Sekretariat DPRD, dan Markas Komando Damkar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sementara itu, Gedung Teknis Bersama (GTB) rumah bagi sejumlah dinas teknis seperti DLH hingga DBMSDA terlihat memiliki “penghuni tetap”. Sejak beberapa tahun terakhir, gedung ini nyaris tak pernah lepas dari pelukan PT Elang Nusa Talenta, perusahaan asal Cimanggis, Depok.

BACA JUGA :  Dilaporkan ke Polisi, Begini Tanggapan Perusahaan Besi di Bekasi

Lelang Akhir Tahun, Akhir Cerita Sudah Diketahui?

Tender yang diumumkan melalui LPSE Kota Bekasi dengan jadwal penetapan pemenang pada 22 Desember 2025 justru memantik skeptisisme publik. Pasalnya, prediksi pemenang dinilai nyaris tanpa kejutan. Adapun nilai proyek yang diperebutkan tidak kecil:

  • RSUD CAM: Pagu Rp30 miliar (HPS Rp29,9 miliar)
  • Plaza Pemkot Bekasi: Pagu Rp24,5 miliar (HPS Rp24,4 miliar)
  • Gedung Teknis Bersama: Pagu Rp8,3 miliar (HPS Rp8,3 miliar)
  • Sekretariat DPRD: Pagu Rp7,3 miliar (HPS Rp6,6 miliar)
  • Mako Damkar: Pagu Rp5 miliar (HPS Rp4,9 miliar)

Ironisnya, PT Adhimukti Inti Indonesia kembali disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengelola Gedung DPRD tahun 2026. Padahal, catatan kinerjanya pada 2025 justru tercoreng oleh insiden hilangnya dua sepeda motor dan helm bermerek di area yang semestinya steril dari kejadian semacam itu.

Dalam logika bisnis dan standar pengamanan, kegagalan sistem keamanan biasanya berujung evaluasi keras, bahkan pemutusan kontrak. Namun di Bekasi, rapor merah tampaknya bukan penghalang untuk tetap naik kelas.

Konsorsium, Spesifikasi “Kunci”, dan Tender yang Selalu Akrab

Sejumlah sumber menyebutkan adanya dugaan pola “penguncian” spesifikasi teknis, yang membuat peserta di luar lingkaran sulit menembus persyaratan.

BACA JUGA :  FUN Teluk Kiluan, Kibarkan 10.000 Bendera Merah Putih

Penggabungan beberapa perusahaan dalam satu konsorsium diduga sekadar menciptakan ilusi persaingan, sementara arah akhirnya tetap menuju kelompok yang sama.

Kejanggalan lain mencuat di GTB. PT Elang Nusa Talenta dikabarkan memiliki persoalan manajerial dan disiplin personel. Bahkan, pada Desember 2025 perusahaan ini disebut tiga kali gagal memenuhi kualifikasi, menyebabkan tender berulang kali batal.

Namun alih-alih tersingkir, perusahaan tersebut justru tetap menggarap proyek melalui mekanisme penunjukan langsung, sebuah keputusan yang memunculkan lebih banyak tanda tanya ketimbang jawaban.

Anggaran Bocor, Perencanaan Bocor

Sorotan juga tertuju pada paket di Sekretariat DPRD. Terdapat selisih Rp700 juta antara Pagu dan HPS angka yang terlalu besar untuk sekadar disebut kesalahan teknis.

Kondisi ini mengindikasikan lemahnya perencanaan anggaran, baik oleh konsultan perencana maupun aparatur penyusun RKA.

Dalam pengadaan barang dan jasa, perencanaan adalah fondasi. Jika fondasinya retak, maka bangunan akuntabilitas pun rawan roboh.

Bayang-bayang Kekuasaan dan Ancaman Hukum

Di ruang publik, beredar pula isu dugaan intervensi dari lingkaran kekuasaan, termasuk rumor yang menyeret nama Wali Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Kades Ditahan Terkait Dugaan Pungli PTSL, Warga Lambangsari Gruduk Kantor Pemkab Bekasi

Meski klaim tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut, fakta dominasi pemain lama menegaskan satu hal: iklim persaingan usaha di Kota Bekasi sedang tidak baik-baik saja.

Padahal, praktik semacam ini berpotensi melanggar:

  • UU No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal 22 tentang larangan persekongkolan tender;
  • Perpres No. 12 Tahun 2021 yang menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas;
  • UU Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, hanya menyampaikan harapan agar pemenang tender bekerja profesional demi menjaga citra lembaga. Sayangnya, harapan tanpa pengawasan hanya akan menjadi slogan tahunan.

Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian didesak segera melakukan audit investigatif menyeluruh, sebelum proyek bernilai puluhan miliar ini kembali berubah menjadi sekadar ritual tahunan, ramai di awal, sunyi di akhir, dan menguntungkan pihak yang itu-itu saja. ***