Scroll untuk baca artikel
InfrastrukturZona Bekasi

Proyek Saluran Rp2,27 Miliar Berubah Setelah Diprotes, LINAP: Jangan-Jangan DBMSDA Tak Punya Kajian Teknis?

×

Proyek Saluran Rp2,27 Miliar Berubah Setelah Diprotes, LINAP: Jangan-Jangan DBMSDA Tak Punya Kajian Teknis?

Sebarkan artikel ini
Foto Proyek pembangunan saluran di Jalan Joyomartono, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi- dok ist

KOTA BEKASI — Perubahan konsep pembangunan saluran di Jalan Joyomartono, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, senilai Rp2.272.795.201 memunculkan pertanyaan serius mengenai kesiapan perencanaan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Pasalnya setelah mendapat penolakan warga, konsep proyek yang semula direncanakan mengalirkan air menuju Kali Sasakjarang disepakati untuk disesuaikan menjadi sistem long storage yang dikombinasikan dengan sumur resapan.

Perubahan ini memicu kritik Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, yang mempertanyakan apakah kajian teknis proyek tersebut sejak awal benar-benar telah disiapkan secara matang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sorotan bukan semata-mata tertuju pada perubahan desain, melainkan juga pada tidak adanya sosialisasi pekerjaan kepada warga sebelum proyek dilaksanakan. Warga RW 014 Perumahan Bulak Kapal, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana aliran air yang berpotensi memengaruhi wilayah Kabupaten Bekasi, terutama terkait kondisi tanggul dan risiko banjir.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yakni jika perencanaan teknis sudah disusun secara komprehensif, mengapa persoalan mendasar baru mengemuka setelah masyarakat menyampaikan keberatan?

Baskoro menilai, proyek drainase yang dibiayai APBD seharusnya tidak berjalan hanya dengan berbekal gambar teknis dan kontrak pekerjaan. Sebelum pelaksanaan, DBMSDA semestinya menyampaikan rencana pembangunan kepada masyarakat sekaligus menjelaskan dasar perhitungannya, mulai dari analisis debit banjir, kapasitas tampung, kecepatan aliran, kemiringan dasar saluran atau sodetan, hingga dampak terhadap wilayah yang menjadi tujuan aliran air.

BACA JUGA :  Gelombang Desakan Membesar! Setelah GMBI, LINAP Tagih Ketegasan Pemkot Bekasi Usut Dugaan Pelecehan Satpol PP

“Jangan-jangan DBMSDA sejak awal belum memiliki kajian teknis yang benar-benar matang. Kalau kajiannya sudah lengkap, semestinya potensi persoalan seperti ini bisa diidentifikasi sebelum proyek berjalan, bukan justru setelah warga menolak baru konsepnya diubah,” tegas Baskoro.

Ketua Umum DPP LINAP Baskoro

Menurutnya, perubahan konsep setelah munculnya keberatan warga patut dijelaskan secara terbuka. Apakah sistem long storage dan sumur resapan memang sudah masuk dalam alternatif perencanaan awal, atau baru dipilih setelah rencana sebelumnya menghadapi penolakan?

Pertanyaan itu penting dijawab agar publik dapat menilai apakah perubahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi teknis yang terukur atau bentuk koreksi terhadap perencanaan yang belum mengantisipasi persoalan di lapangan.

“Kalau memang kajian awalnya sudah matang, DBMSDA tinggal membuka dan menjelaskan hasilnya kepada masyarakat. Tetapi kalau konsep baru dirumuskan setelah muncul penolakan, maka memunculkan pertanyaan terkait perencanaan sebelum anggaran lebih dari Rp2,27 miliar itu disusun berdasarkan kajian apa?” ujarnya.

Baskoro juga mempertanyakan apakah dokumen kajian lingkungan dan analisis dampak yang relevan telah disiapkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Kirab Budaya Klenteng Bu An Kiong, Jadi Penanda Keberagaman Bukan Sekadar Slogan di Bekasi

Ia meminta DBMSDA menjelaskan dasar teknis perubahan desain, termasuk perhitungan kapasitas tampungan, kondisi tanah, kemampuan resapan, serta mekanisme pengendalian limpasan air.

Menurutnya, perubahan dari pembuangan menuju saluran penerima menjadi sistem tampungan dan resapan tidak otomatis menjamin persoalan selesai tanpa pembuktian melalui perhitungan teknis.

Selain persoalan kajian teknis, minimnya sosialisasi kepada warga sebelum pekerjaan dimulai menjadi sorotan tersendiri. Baskoro menilai, komunikasi publik seharusnya menjadi bagian dari tahapan persiapan proyek, terlebih ketika pembangunan saluran berpotensi memengaruhi kawasan lain di luar lokasi pekerjaan.

Masyarakat semestinya mendapat penjelasan mengenai tujuan proyek, jalur aliran air, potensi dampak, serta langkah mitigasi yang disiapkan pemerintah. Dengan begitu, keberatan warga dapat dibahas berdasarkan informasi dan perhitungan yang jelas sebelum pekerjaan memasuki tahap pelaksanaan.

“Jangan sampai warga baru diajak membicarakan persoalan setelah proyek berjalan dan keberatan muncul. Sosialisasi bukan formalitas. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang terdampak,” kata Baskoro.

Ia menegaskan, perubahan konsep tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perencanaan awal tidak tersedia. Namun, perubahan tersebut menjadi alasan kuat bagi DBMSDA untuk menjelaskan dokumen perencanaan, pertimbangan teknis, serta alasan pemilihan desain baru. Tanpa penjelasan itu, ruang pertanyaan publik akan terus terbuka.

Jangan Sampai APBD Terserap, Kajian Justru Gelap

BACA JUGA :  Tak Mau Lagi Diam, Korban Laporkan Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Satpol PP Bekasi ke DPRD

Dengan nilai kontrak Rp2.272.795.201, proyek peningkatan saluran Jalan Joyomartono semestinya memiliki dasar perencanaan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Penggunaan anggaran publik menuntut kejelasan mengenai kebutuhan pembangunan, ketepatan desain, serta manfaat yang hendak dicapai.

Baskoro mengingatkan agar proyek tersebut tidak sekadar berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik dan penyerapan anggaran, sementara persoalan mendasar mengenai efektivitas sistem drainase belum terjawab.

“Uang APBD bukan uang yang turun dari langit tanpa pertanggungjawaban. Setiap rupiah harus punya dasar perencanaan dan manfaat yang jelas. Jangan sampai salurannya dibangun, anggarannya terserap, tetapi ketika ditanya kajian teknis dan alasan perubahan desainnya, masyarakat justru tidak mendapat jawaban yang terang,” ujarnya.

LINAP mendesak DBMSDA Kota Bekasi membuka informasi mengenai kajian teknis awal, dasar perubahan konsep, hasil perhitungan hidrologi dan hidraulika yang relevan, serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Penjelasan juga diperlukan untuk memastikan bahwa sistem long storage dan sumur resapan benar-benar sesuai dengan karakteristik lokasi dan mampu mengendalikan genangan tanpa menimbulkan persoalan baru di kawasan sekitar.

Bagi Baskoro, keberhasilan proyek tidak cukup diukur dari rampungnya pekerjaan fisik. Pemerintah harus membuktikan bahwa desain yang dipilih mampu mengurangi genangan, mengendalikan aliran air, dan melindungi masyarakat yang berpotensi terdampak.***