BEKASI – Dugaan cawe-cawe tender proyek Bangunan Gedung Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat menyeruak.
Hal tersebut setelah Kabid Pengelolaan Limbah B3, pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, Dewi Astiyanti menyebutkan oknum ULP Kota Bekasi diduga bersekongkol dengan pemenang tender.
Diketahui pihak pemenang tender Proyek TPS3R Pondok Melati dengan pagu Rp520 juta, dan harga kontrak Rp493 juta itu adalah CV Ciremai Griya Persada (CGP) dengan kontrak ± Rp 500 juta (Sumber LPSE : 21324359).
Namun sebagaimana dilansir wawai news dari media7.co.id, Kabid Pengelolaan Limbah B3 LH, Dewi menyebutkan bahwa ULP mengetahui bahwa CV. CGP yang dimenangkan tersebut, tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagaimana yang disyaratkan.
Pasalnya CV CGP dikatakan, tidak memiliki SBU, Tenaga Ahli, dan Peralatan Utama sebagaimana yang diwajibkan dalam tender tersebut.
“Terkait hal itu, silahkan tanya ke ULP, kenapa CV CGP bisa dimenangkan? artinya ada sesuatu dong?,” ujar Dewi kepada Media7 1 Oktober 2024 lalu.
Sementara itu, Kabag ULP, Edison Effendi saat dikonfirmasi tidak ada tanggapan.
Proyek TPS3R Pondok Melati
Hasil konfirmasi LKPP, CV Ciremai Griya Persada diketahui tidak memiliki SBU Jasa Konstruksi Gedung Industri dan Tenaga Ahli sebagaimana yang diwajibkan.
Hal itu juga diperkuat dengan hasil investigasi dan wawancara pekerja yang mengatakan CV Ciremai Griya Persada tidak memiliki tenaga ahli.
“Tidak ada pak,” ujar mandor.
Selain itu, Peralatan utama yang diwajibkan seperti Dumptruck, Baby Roller 1,5 ton, dan Concrete Mixer juga tidak pernah terlihat di lokasi proyek.
Pekerja mengatakan peralatan tersebut tidak ada.
“Tidak ada pak,” ujar mandor.
Hebatnya, dilansir dari LPSE, ternyata hal ini sudah berlangsung 2 tahun dengan pemenang CV Ciremai Griya Persada. (Budi).***