Lampung

PSBB di Lampung, Begini Pendapat Akademisi

×

PSBB di Lampung, Begini Pendapat Akademisi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Akademisi Lampung Dr Andi Desfiandi SE MA, mengisyaratkan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus rantai penularan COVID-19 di wilayahnya.

“Sudah sepatutnya Pemprov Lampung mempertimbangkan untuk mengajukan PSBB ke pemerintah pusat, agar penyebaran COVID-19 bisa lebih terkendali menjelang Ramadhan,” kata Tokoh Masyarakat Lampung, Andi Desfiandi, di Bandarlampung, Jumat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurutnya, melihat perkembangan baik itu orang dalam pemantauan (ODP), maupun pasien dalam pengawasan (PDP) dan juga terkonfirmasi positif serta yang meninggal dunia terus meningkat, dimana semua kasus berasal dari “import case” atau akibat perjalanan dari luar Lampung dan kemudian menularkan ke keluarga maupun warga lainnya Pemprov perlu mengambil langkah PSBB.

“Apalagi disinyalir warga Lampung yang bekerja atau sekolah/kuliah di luar daerah mulai kembali pulang walaupun sudah dihimbau untuk tidak mudik,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini isolasi atau karantina wilayah merupakan satu-satunya cara tercepat untuk memutus mata rantai COVID-19 sambil menunggu vaksin dan obat ditemukan, karena tidak semua warga yang baru pulang dari perantauan secara sukarela melapor atau melakukan karantina mandiri selama 14 hari, sehingga daftar ODP maupun PDP bahkan mungkin yang positif kemungkinan jauh lebih besar daripada yang terdata secara resmi.

BACA JUGA :  Harga Singkong Minimal Rp900/Kg, Akhirnya Disepakati

“Kita dapat mengatasi virus ini asalkan masyarakat juga disiplin untuk mengikuti aturan, namun pemerintah pusat dan daerah juga harus melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh dalam melawan virus ini,” kata dia.

Ketua Ika UNPAD Lampung itu mengungkapkan bahwa dengan PSBB maka setidaknya pemerintah pusat akan memberikan bantuan lebih kepada Provinsi Lampung baik dari aspek kesehatan, jaring pengamanan sosialnya dan juga bantuan lainnya yg berhubungan dengan usaha kecil dan mikro (UKM)

Sehingga beban anggaran pemerintah pusat dan pemprov serta kabupaten/kota tertentu yang akan diberlakukan PSBB akan lebih besar untuk membantu masyarakat sekaligus memotong mata rantai COVID-19

“Semua pihak dan elemen masyarakat pun harus bersatu dalam memerangi COVID-19 dan hilangkan segala perbedaan maupun kepentingan lainnya untuk saat ini,” kata dia.

Masyarakat Lampung M Rifki Zainaro menyetujui bila Pemprov mengajukan PSBB ke pemerintah pusat.

“Melihat peningkatan kasus positif COVID-19 di Lampung yang sudah mencapai angka 20 lebih dan Indonesia secara keseluruhan mencapai 5.000 lebih, saya setuju dilakukan PSBB,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dua Polsek Polres Tanggamus Mulai Tempati Gedung Baru

Menurutnya, PSBB sangatlah efektif dalam memutus mata rantai penyebaran virus ini melihat jumlah kasus di Cina dimana COVID-19 pertama kali menyebar angka orang terinfeksi hanya 80 ribuan sedangkan di Amerika yang tidak menerapkan karantina wilayah saat ini sudah mencapai 650 ribuan orang terpapar.

“Mungkin bila di Amerika diadakan tes massal jumlah kasus di negara itu bakal lebih banyak begitu pula di Indonesia khususnya Lampung,” kata dia.

Ia mengatakan, idealnya dalam situasi saat ini memang pemerintah memang harus mengajukan PSBB, di sinilah tugas Pemprov untuk mengkaji lebih dalam sebab mereka lebih paham kondisinya saat ini, jangan karena satu sektor enggan melakukan hal tersebut.

“Sebagai masyarakat saya hanya melihat yang ada di depan mata saja bahwa sudah waktunya kita ajukan PSBB agar tidak lebih banyak masyarakat kita yang terpapar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menegaskan bahwa Pemprov setempat tidak akan mengambil langkah PSBB dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA :  Lampung Raih Tiga Penghargaan, Lomba Inovasi Normal Baru

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, lanjutnya, sampai saat ini belum memiliki rencana ajukan PSBB ke pusat karena provinsi ini merupakan penunjang 40 persen untuk kebutuhan di DKI Jakarta.

“Kalau kita PSBB semua akan sulit, bagaimana nanti transportasi orang yang akan pulang ke Sumatera akan menjadi susah tapi apa yang diperintahkan Presiden untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini kita sudah jalankan,” kata dia.

Data per-tanggal 16 April 2020 sebanyak 26 orang yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19 dengan rincian 13 pasien masih dalam perawatan atau isolasi, 5 orang meninggal dunia dan delapan orang di antaranya dinyatakan sembuh.

Kemudian, untuk, pasien dalam pengawasan (PDP) di Lampung ada sebanyak 51 orang dengan 17 orang masih dalam perawatan 30 pasien dinyatakan negatif corona dan empat di antaranya meninggal dunia.

Sedangkan, orang dalam pemantauan (ODP) di provinsi itu ada sebanyak 2.675 dimana 767 masih dalam proses pemantauan dan 1.907 lainnya sudah selesai dipantau selama 14 hari dan satu lainnya meninggal dunia. (Ant)