Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

PSM 2 Lampung Timur dalam Kaleidoskop 2025: Upah Rp6 per Kg, Serikat Abu-Abu, dan Lemahnya Pengawasan

×

PSM 2 Lampung Timur dalam Kaleidoskop 2025: Upah Rp6 per Kg, Serikat Abu-Abu, dan Lemahnya Pengawasan

Sebarkan artikel ini
PT Pesona Sawit Makmur 2, Desa Gunung Agung, Lampung Timur - Foto Jali

SPSI NIBA memperkirakan potensi aliran dana hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah per bulan. Dugaan pun menguat bahwa potongan ini bukan sekadar biaya administrasi, melainkan “bancakan” yang melibatkan banyak tangan.

Dugaan pungli di lapangan, penangkapan dua oknum penarik uang parkir ilegal, hingga kemunculan oknum aparat dalam berbagai peristiwa, semakin memperkeruh situasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Lingkungan Rusak, Limbah Mengalir, Pengawasan Tertinggal

Masalah PSM 2 tidak berhenti pada buruh. Warga Desa Gunung Agung menghadapi dampak lingkungan serius: sawah rusak, kebun tercemar, air menghitam, bau menyengat.

BACA JUGA :  Ada Program PTSL di Sekampung Udik Tahun 2024, Fokus Tiga Desa Ini

Investigasi lapangan menemukan dugaan aliran limbah dari kolam PSM 2 menuju Way Sekampung melalui pipa tersembunyi. Jika terbukti, ini bukan lagi kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran lingkungan berat.

Ironisnya, respons Dinas Lingkungan Hidup masih sebatas “verifikasi pemberitaan”, sementara limbah sudah lebih dulu memverifikasi dirinya lewat bau, warna, dan kerugian warga.

Sidak DPRD: Perusahaan Beroperasi Tanpa Dokumen

Puncak ironi terjadi saat sidak Komisi III DPRD Lampung Timur. Perusahaan yang baru diresmikan pejabat provinsi ternyata tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen legalitas operasional.

BACA JUGA :  Kembalikan Berkas Calon Bupati, Bunda Dewi Ingin Mengulang Kejayaan Bersama NasDem di Pilkada Tanggamus 2024

Alasan klasik kembali muncul: “dokumen ada di Palembang”.

Penampakan sawah warga di desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur, yang diduga tercemar oleh aktivitas PT PSM 2 – foto Jali

Sebuah perusahaan beroperasi di Lampung Timur, meraup keuntungan di Lampung Timur, menimbulkan dampak di Lampung Timurnamun legalitasnya mengembara ke luar daerah.

Ini bukan sekadar administrasi. Ini alarm.

Catatan Penutup: Investasi Tanpa Etika adalah Masalah

Kasus PSM 2 bukan sekadar konflik perusahaan dan buruh. Ia adalah potret kegagalan sistemik:

  • Perusahaan beroperasi tanpa transparansi
  • Serikat abu-abu memotong upah buruh
  • Lingkungan tercemar tanpa penanganan cepat
  • Pengawasan pemerintah melemah
  • Hukum tertinggal di belakang fakta lapangan
BACA JUGA :  Hari Ibu ke-91: Cinta Keluarga, Lingkungan, dan Negara

Investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan penderitaan. Pabrik boleh megah, produksi boleh tinggi, tetapi jika dibangun di atas keringat murah, lingkungan rusak, dan hukum diabaikan, maka yang lahir bukan kemajuan melainkan konflik berkepanjangan.

Menutup 2025, Lampung Timur dihadapkan pada satu pertanyaan besar: Apakah negara akan hadir sebagai pelindung rakyat, atau terus menjadi penonton saat buruh, warga, dan lingkungan dikorbankan?

Kaleidoskop ini bukan untuk menutup cerita, tetapi membuka ingatan. Agar 2026 tidak mengulang luka yang sama.***