LAMPUNG TIMUR – Ada 17 Desa di wilayah Lampung Timur, tahun 2024 jadi fokus program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tiga desa ada di wilayah Sekampung Udik.
“Tahun ini untuk daerah Lampung Timur ada 17 desa yang mendapatkan, dari 33 desa yang mengajukan,”ungkap Nova Maroya kasi Pendaftaran Hak dan Penetapan BPN Lampung Timur, saat sosialisasi PTSL di balai desa Gunung Mulyo, Sekampung Udik, pada 6 Maret 2024.
Dikatakan bahwa 17 desa paling antusias memberikan bukti nyata seperti dari sisi masyarakatnya, Pokmas semua bergerak serta kepala desanya siap mengajukan permohonan.
Untuk wilayah Sekampung Udik jelasnya program PTSL akan dilaksanakan di Desa Sido Rahayu dengan kuota 1.000 bidang, desa Gunung Mulyo kuota 520 bidang dan desa Gunung Raya mendapat kuota 650 bidang.
Ditempat yang sama Kejaksaan Negeri Lampung Timur melalui Rihan Ilham Nandyasmara menghimbau masyarakat pemohon PTSL untuk patuh dan mengikuti aturan yang ada dalam proses pembuatan sertifikat tanah.
“ikuti persyaratannya dan proses yang jelas agar dikemudian hari tak menimbulkan permasalahan artinya tujuan yang mulia ini harus disinkronkan dengan proses yang jelas dan benar. Unsur pemalsuan data harus dihindari sehingga proses pidana bisa dihindari sebagai mana pasal pidana umum 266, 264, 263 dengan ancaman pidana 7 tahun”,jelas Rihan.
Warga usai mendapatkan sosialisasi terkait program PTSL saat dikonfirmasi mengaku masih bingung terkait teknis untuk pengajuan dalam program tersebut.
“Saat sosialisasi pihak BPN tidak menyebutkan angka yang harus dikeluarkan untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL ini,”ucap warga meminta BPN transparan terkait biaya.
Dikatakan BPN harusnya membuka ke warga berapa jumlah biaya yang harus dibayar untuk satu bidang surat. Sehingga kedepan tidak terjadi dugaan pungli setelah program berjalan.***