WAWAINEWS.ID – Kepastian terkait hak pengelolaan pasar Jatiasih Baru, Kota Bekasi oleh pihak kedua yang telah melaksanakan revitalisasi belum ada Kepastian. Kondisi itu pun menuai reaksi keras dari investor selaku pengembang yang ditunjuk melalui perjanjian kerja sama.
Pihak kedua dalam hal ini PT Mukti Sarana Abadi (MSA) selaku investor memberi ultimatum kepada pemerintah Kota Bekasi untuk segera memberikan hak pengembang terkait pengelolaan Pasar Jatiasih Baru.
Tuntutan itu sesuai dengan isi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Bekasi dengan pihak kedua PT Mukti Sarana Abadi (MSA) selaku investor yang telah menyelesaikan revitalisasi Pasar Jatiasih.
BACA JUGA : Bangunan Pasar Jatiasih Menuju Konsep Khas Betawi, Dimulai
“Kami melihat ada skenario agar investor dibuat menjerit oleh Pemerintah Kota Bekasi, karena sampai sekarang hak PT MSA dalam mengelola pasar Jatiasih belum diberikan,” ungkap Abat Lessy Achmad, SH, Pendamping Hukum PT MSA, Kamis 31 Agustus 2023.
Dikatakan bahwa PT MSA telah menyelesaikan semua perintah sesuai isi dalam PKS yang dibuat pada 2019 lalu. Bahwa kewajiban investor selaku pihak kedua melakukan revitalisasi Pasar Jatiasih Baru sampai selesai.
Hal itu telah dilaksanakan dan pedagang sudah menempati gedung baru sejak awal 2023 dan sesuai isi PKS setelah selesai revitalisasi maka pengelolaan pasar akan diserahkan ke PT MSA, setelah seluruh kewajiban pihak kedua dalam hal ini pengembang diselesaikan.
BACA JUGA : Revitalisasi Pasar Bantargebang, Ratusan Awning Mulai Dibongkar
“Nah, sekarang semua permintaan Pemkot Bekasi terkait kewajiban pihak kedua yang harus dilengkapi sebagai persyaratan untuk pengelolaan telah dilakukan PT MSA. Tapi sampai sekarang apa yang seharusnya menjadi hak investor, tidak diberikan,” tegas Abat.
Bahkan, imbuhnya, muncul narasi baru yang terus digulirkan pemerintah, imbasnya membuat kebingungan pengusaha dalam hal ini PT MSA.
Menurut Abat, Kondisi yang sama juga dialami oleh pihak pelaksana revitalisasi pasar Family Mart di Bekasi Utara, dimana pengelolaannya juga belum diserahterimakan.
“Kami ultimatum jika sampai lepas 31 Oktober 2023, Pemkot Bekasi tetap berpendirian yang sama yang kami anggap culas dan picik. Maka PT MSA akan membuat status quo, meminta UPTD Pasar Jatiasih keluar dari gedung. Tidak ada yang mengelola Pasar Jatiasih baik PT MSA ataupun pihak Pemerintah Kota Bekasi. Semua keluar dari bangunan,” tegas Abat.
BACA JUGA : Tiga Pedagang Pasar di Bekasi, Kembali Audiensi ke Dewan
PT MSA beranggapan sebagai pihak kedua yang telah melaksanakan semua kewajibannya, diperlakukan tidak adil oleh pemerintah. “Maunya pemerintah itu apa, apakah mau dirobohkan lagi gedung dan kembali dari nol. Kemudian lelang lagi agar ada cawe-cawe biar ada kebagian upeti, apa seperti itu atau mau masuk penjara bareng-bareng,” tandasnya.