Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengancam menutup perusahaan yang melakukan pencemaran udara dan membuat kesehatan masyarakat terganggu di wilayah Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung.
“Kita pemerintah sudah tahu terkait debu batu bara yang dikeluhkan masyarakat, maka kami berikan waktu 3 hari untuk menyelesaikannya,” katanya, Jumat, 22 Desember 2023.
Menurut Eva, perusahaan batu bara memang seharusnya tidak berada tepat di perkotaan, tetapi di pinggir kota.
BACA JUGA : UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Lampung Ditetapkan, Bandar Lampung Tertinggi Capai Rp3.103.631
“Kalau dalam waktu tiga hari debu batu bara itu masih ada belum diatasi mohon maaf kita tutup, karena perusahaan batubara memang tidak seharusnya ada di tengah-tengah kota, dan seharusnya itu ada di pinggir kota,” ungkapnya.
Kata Eva, terkait warga yang terganggu kesehatannya pihaknya langsung turun dan menanganinya dengan memberikan obat untuk masalah yang dikeluhkan masyarakat.
BACA JUGA : Bimtek Life Skill oleh BNN di Bandar Lampung, Peserta Antusias Olah 5 Varian Jajanan Pasar
“Bunda juga sudah mendapat banyak laporan warga terkena dampak, seperti sesak nafas, batuk, dan lainnya. Tapi kita segera berikan obat untuk mereka semua,” tandasnya.***