Scroll untuk baca artikel
Lampung

Puluhan Jurnalis Lamtim, Besok Resmi Melapor Pelecehan Profesi

×

Puluhan Jurnalis Lamtim, Besok Resmi Melapor Pelecehan Profesi

Sebarkan artikel ini
Puluhan wartawan dari lintas media menggelar rapat untuk menindak lanjuti dan melaporkan oknum pelecehan profesi melalui komentar pada postingan di gruo FB informasi Lampung Timur beberapa hari lalu, Minggu (12/1/2020) - foto Kandar

LAMTIM – Bentuk solidaritas dari awak media yang ada di Lampung Timur, mereka menggelar jumpa pers di Danau kemuning, Simpang Sribhawono, Minggu (12/01/2019).

Mereka membahas dugaan pelecehan profesi para awak media atau wartawan, mereka meradang akibat komentar oknum akun Facebook ganyong Lanange jagat  dan AR VA karena dinilai menyinggung profesi salah satu pilar keempat tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Fauzi wartawan media online  pada rapat tersebut mengatakan, tim  sudah terbentuk untuk melaporkan dugaan pelecehan profesi oleh akun FB gayong lanange jagat dan AR VA , pada komentar di group suara informasi Lampung Timur beberapa waktu lewat.

BACA JUGA :  Ancaman PHK Puluhan Karyawan PT APS Jelang HUT ke-78 RI

“Kami sudah bentuk tim dan besok, Senin (13/1/2020) akan melaporkan langsung ke Polres Lampung Timur, terkait dugaan pelecehan profesi,”ungkap Fauzi, dalam kinfrensi pers di Sribhawono, pada Minggu (12/1/2020).

Dikatakan delik aduan tersebut untuk mempermudah pihak kepolisian untuk menindaklanjuti  laporan. Sehingga semua data terkait ujaran pelecehan sudah di dokumentasikan dan sudah kami lengkapi sejumlah berkas untuk laporan perkara dalam kasus tersebut.

Laporan tersebut untuk memberi efekjera terhadap oknum pemilih akun AR VA  dan ganyong lanang jagat. Sehingga bisa memberi contoh pengguna media sosial lainnya agar lebih hati-hati, berkomentar dan tidak menyinggung atau melecehkan pihak lain.

“Pemertintah terus melakukan sosialisasi agar menggunakan media sosial secara baik. Karena jika dulu ada kata mulut mu harimau mu. Sekarang jari mu harimau mu,”tukasnya.

BACA JUGA :  Kejari Lamteng Geledah Kantor Disporapar Terkait Kasus Korupsi Hibah Koni?

Menurutnya kritik harus membangun bukan mencela dan melecehkan profesi orang lain. Untuk itu dia berharap setelah laporan resmi di masukkan  berharap kepada pihak kepolisian untuk menangkap dan  menghukumnya sesuai aturan berlaku,” sebutnya.

Fauzi juga menjelaskan, bahwa laporan  tersebut adalah dugaan pelecehan yang mengacu kepada pidana pencemaran nama baik atau penghinaan profesi yang diatur dalam pasal 310 KUHP dan pasal 27 (3) jo pasal 45 (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut diperjelas juga oleh selamet selaku wartawan berita trend dia benar-benar merasa tersinggung dan tidak terima ada nya komentar yg demikian , karena ini profesi yang juga ada prusahaan dan di lindungi oleh UU. (kandar)