Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus mempersilahkan Kuasa Hukum terdakwa mempersiapkan eksepsinya pada sidang selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2024 mendatang.
BACA JUGA : Polda Klarifikasi Pemeriksaan Gubernur Ansar Dalam Kasus Dugaan Honorer Fiktif di DPRD Kepri
“Jadi untuk eksepsi akan saya persilahkan pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024. Ke depan sidang kita gelar 2 kali seminggu, berarti tanggal 3 eksepsi, tanggal 8 tanggapan JPU, tanggal 10 putusan sela,” kata Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan digelarnya sidang perkara 35 warga Rempang ini dalam waktu dua kali seminggu untuk memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa dan agar persidangan berjalan lebih efisien.
Seluruh hak-hak terdakwa akan diberikan dan Majelis Hakim pun meminta untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan.
BACA JUGA : Polemik Pengembangan Rempang, Menteri Bahlil : Pemerintah Akan Melakukan Penanganan dengan Soft
“Pihak keluarga terdakwa silahkan datang mengikuti persidangan tapi ingat jaga tata tertib di Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya.***