Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLintas Daerah

Puluhan Terdakwa Aksi Bela Rempang di Kepri Mulai Disidangkan di PN Kota Batam

×

Puluhan Terdakwa Aksi Bela Rempang di Kepri Mulai Disidangkan di PN Kota Batam

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus mempersilahkan Kuasa Hukum terdakwa mempersiapkan eksepsinya pada sidang selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA : Polda Klarifikasi Pemeriksaan Gubernur Ansar Dalam Kasus Dugaan Honorer Fiktif di DPRD Kepri

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jadi untuk eksepsi akan saya persilahkan pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024. Ke depan sidang kita gelar 2 kali seminggu, berarti tanggal 3 eksepsi, tanggal 8 tanggapan JPU, tanggal 10 putusan sela,” kata Ketua Majelis Hakim.

BACA JUGA :  Puluhan Wartawan Kawal Sidang Penganiayaan oleh Kakon Way Nipah, Hakim PN Kota Agung Diingat 'Tak Masuk Angin'

Ketua Majelis Hakim menjelaskan alasan digelarnya sidang perkara 35 warga Rempang ini dalam waktu dua kali seminggu untuk memberikan kepastian hukum bagi para terdakwa dan agar persidangan berjalan lebih efisien.

Seluruh hak-hak terdakwa akan diberikan dan Majelis Hakim pun meminta untuk menjaga ketertiban jalannya persidangan.

BACA JUGA : Polemik Pengembangan Rempang, Menteri Bahlil : Pemerintah Akan Melakukan Penanganan dengan Soft

BACA JUGA :  Mantan Pejabat Pemprov Kepri dan Isteri Positif Covid 19

“Pihak keluarga terdakwa silahkan datang mengikuti persidangan tapi ingat jaga tata tertib di Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya.***