LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, menyatakan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pencapaian yang luar biasa.
Diketui Pemerintah Provinsi Lampung kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Dengan raihan WTP ini, maka Provinsi Lampung telah tujuh kali secara berturut-turut meraih WTP. penyerahan LHP tersebut digelar dalam Sidang Paripurna Istimewa, Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (27/4/2021).
“Syukur Alhamdulillah bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 telah selesai disusun dan telah diaudit sesuai prosedur oleh BPK RI bahkan pada tahun ini, Laporan Hasil Audit dari BPK Provinsi Lampung dapat diterima lebih cepat dari waktu-waktu sebelumnya,” kata Arinal.
Arinal mengapresiasi semua pihak yang melaksanakan proses tersebut menjadi lebih cepat, dan tepat waktu. Dia berharap di masa yang akan datang, kualitas Laporan Keuangan juga dapat terus ditingkatkan.
“Secara bersama-sama kita telah menyimak hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,”paparnya.
Dikatakan bahwa Opini BPK RI tersebut adalah bentuk dari tanggung jawab dan hasil kerja keras kita semua, baik dari OPD selaku entitas akuntansi, OPD selaku entitas pelaporan dan DPRD sebagai pihak legislatif.
“Kita sadari bersama bahwa opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 yang diberikan oleh BPK RI pada hakekatnya merupakan suatu pencapaian atas kinerja Pengelola Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini kita lakukan,” tambahnya.
Arinal mengakui masih ada berbagai hal yang harus diperbaiki ke depan dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
Selanjutnya dalam upaya perbaikan, Pemprov Lampung telah menyusun rencana aksi (Action Plan) agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu.
“Kemudian setelah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini maka dalam waktu dekat akan kami sampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Gubernur Arinal.