“Plt Wali Kota selalu Ketua DPC PDI Perjuangan, kegiatan itu melibatkan PAC PDI Perjuangan. Ini sangat jelas apa maksudnya, harusnya bisa memberi contoh, ” Tukasnya.
Tapi baik Sekda melakukan pembiaran, dan pejabat sekelas Kadispora, Camat, dan Lurah di Bekasi Barat ikut memobilisasi mensukseskan dugaan kampanye diluar jadwal oleh salah satu Parpol tersebut.
Menurutnya jika giat Senam Sicita tersebut melibatkan semua parpol maka bisa dimaklumi. Namun nyatanya giat itu hanya melibatkan satu parpol yakni PDI Perjuangan. Bahkan dokumen pertemuan dan salam komando lengkap.
“Kami beranggapan ASN menunjukkan ketidakprofesionalan menyambut Pemilu serentak 2024. Padahal sesuai UU mereka harusnya netral, “tegasnya.
Laporan Ramangsa Institute diterima langsung oleh Dadan Ramlan divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi. Laporan itu teregister Nomor :001/LP/PL/Kota/13.03/VIII/2022.
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa, mengatakan setelah menerima laporan tersebut akan dilakukan pengkajian dalam waktu 7 hari kerja untuk mengklarifikasi pihak yang dilaporkan.
“Bertepatan dengan dibukanya pendaftaran partai peserta Pemilu 1 Agustus 2022 Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan Terkait dugaan kampanye di luar jadwal dan diduga melibatkan ASN, ” ujar Chairunisa.
Disampaikan bahwa atas laporan itu Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan pengecekan baik secara formil dan in formil dengan memanggik semua pihak. Jika terjadi pelanggaran maka akan dilakukan rekomendasi untuk. bisa ditindak sesuai aturan.***










