Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Raperda Penyertaan Modal BUMD Disahkan, Tri Adhianto: Saatnya BUMD Berprestasi, Bukan Sekadar Beroperasi

×

Raperda Penyertaan Modal BUMD Disahkan, Tri Adhianto: Saatnya BUMD Berprestasi, Bukan Sekadar Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD secara resmi menandatangani kesepakatan terkait Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD. dalam paripurna yang digelar Kamis (5/3) - foto doc.

KOTA BEKASI – Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026) siang, menjadi panggung penting bagi satu agenda yang kerap terdengar teknis namun berdampak strategis, penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang digelar pukul 14.00 WIB, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD secara resmi menandatangani kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Bagi sebagian orang, istilah “penyertaan modal” mungkin terdengar seperti bahasa rapat yang serius dan penuh angka. Namun di balik istilah tersebut tersimpan harapan besar: BUMD tidak hanya hidup dari suntikan modal daerah, tetapi juga mampu memberi “balasan manis” berupa kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Kota Bekasi, yakni Ketua DPRD Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua I Nuryadi Darmawan, R.S., S.IP., M.H., serta Wakil Ketua III Puspa Yani, S.Pd.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terduga Teroris JAD Lampung dan Bekasi

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekretaris Daerah, para pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, serta jajaran direksi BUMD se-Kota Bekasi yang menjadi “aktor utama” dari regulasi yang sedang dibahas.

Dengan nada formal namun penuh penekanan, Ketua DPRD Kota Bekasi membuka rapat paripurna tersebut.

“Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi dengan agenda laporan Pansus 8 dan penandatanganan kesepakatan mengenai Raperda Penyertaan Modal, resmi dibuka,” ujar Sardi Efendi.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi serta penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi mengenai Raperda penyertaan modal daerah kepada BUMD.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Buku 2024, yang menyoroti pentingnya dasar hukum yang jelas dalam pengelolaan penyertaan modal daerah.

Artinya, ke depan suntikan modal dari pemerintah kepada BUMD tidak lagi sekadar keputusan administratif, tetapi memiliki payung hukum yang lebih kuat sekaligus mekanisme pengawasan yang lebih transparan.

BACA JUGA :  Immigration Lounge Hadir di Lantai 5 Grand Metropolitan Mall Kota Bekasi, Khusus Layani Paspor Elektronik

Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa keberadaan BUMD tidak boleh sekadar menjadi “pelengkap struktur birokrasi ekonomi daerah”.

BUMD, kata dia, harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi sekaligus penyedia layanan publik yang profesional.

“Melalui penetapan Perda ini, saya berharap seluruh Direksi BUMD dapat melakukan tata kelola yang baik, terus berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, serta mampu berkontribusi melalui pemberian dividen kepada Pendapatan Asli Daerah,” ujar Tri Adhianto.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menjadi pesan yang cukup jelas: penyertaan modal dari pemerintah harus berbanding lurus dengan kinerja.

Dengan kata lain, jika modal terus ditambah tetapi kontribusi tidak bergerak, maka publik tentu berhak bertanya BUMD ini sebenarnya sedang berbisnis atau sekadar beraktivitas?

Suasana rapat berlangsung khidmat namun tetap cair. Sejumlah anggota dewan terlihat serius mencermati laporan Pansus, sementara jajaran direksi BUMD yang hadir tampak menyimak dengan penuh perhatian mungkin sambil menghitung target kerja baru yang menanti setelah regulasi ini disahkan.

BACA JUGA :  Damkar Kota Bekasi Berubah Jadi Damkarmat, Ini Tambahan Tugas Baru yang Diemban Pasukan

Sebagai penutup sambutannya, Wali Kota Bekasi menyelipkan sebuah pantun yang disambut senyum para peserta rapat.

“Pergi ke alun-alun di pagi hari,
Kota Bekasi bersih dan berseri.
Penyertaan modal sudah disetujui,
BUMD berinovasi, PAD pun mandiri.”

Pantun tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian rapat paripurna yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi.

Momen ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola BUMD.

Wali Kota Bekasi juga memberikan apresiasi kepada Pansus 8 DPRD Kota Bekasi yang dinilai telah bekerja secara objektif dan komprehensif dalam membahas setiap pasal dalam Raperda tersebut.

Dengan disepakatinya Raperda penyertaan modal ini, harapannya BUMD di Kota Bekasi tidak hanya menjadi entitas bisnis milik pemerintah, tetapi benar-benar berfungsi sebagai mesin ekonomi daerah yang bukan hanya menyerap modal, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.***