Lampung

Ratusan Massa Minta PN Kotaagung Batalkan Eksekusi Lahan Warga di Negeri Ngarip

×

Ratusan Massa Minta PN Kotaagung Batalkan Eksekusi Lahan Warga di Negeri Ngarip

Sebarkan artikel ini
Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kotaagung, pada Kamis 5 Oktober 2023, (foto_wsn)

Setelah ratusan massa menyampaikan orasinya di halaman PN Kotaagung, juru bicara PN Kotaagung, Trisno menyampaikan, pihaknya menampung dan menerima semua tuntutan warga, pihaknya akan menyampaikan ke atasannya dan akan menjadwalkan ulang pertemuan antara perwakilan masa dengan ketua pengadilan secepatnya.

“Terkait tuntutan dan penandatangan nota kesepahaman, pada prinsipnya PN Kotaagung netral dalam melayani masyarakat. Kalau putusan itu dirasa cacat hukum, kami menyarankan keluarga tergugat untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menyiapkan serta melengkapi bukti-bukti,” tegas Trisno.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Gelar Aksi, APKAN dan Masyarakat Minta Eksekusi Lahan Dibatalkan

Diketahui lahan yang saat ini ditempati oleh Hasbulah bin Mat Taher dan Sakroni bin Cik Umar dimiliki keluarga mereka secara turun temurun yang di benarkan keberadaannya oleh tokoh adat serta tokoh masyarakat.

BACA JUGA :  Diduga Ada Penyelewengan Dana Desa, Kepala Pekon Negeri Ratu Dilaporkan ke Inspektorat Tanggamus

Namun sejak tahun 2014 lahan tersebut dikleim oleh Sakrani Yusup miliknya dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah.

Sengketa lahan tersebut di PN Kotaagung awalnya dimenangkan oleh tergugat Hasbullah bin Mat Taher dan Sakroni bin Cik Umar namun pada putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang sengketa lahan dimenangkan oleh penggugat Sakrani Yusuf.

BACA JUGA: Lahan ex TDA Diduga Jadi Bancakan Oknum, Negara Harus Turun

Kemudian pada putusan kasasi MA menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karanng sehingga sengketa lahan dimenangkan oleh penggugat Sakrani Yusuf. Atas putusan tersebut selanjutnya akan dilakukan eksekusi lahan oleh petugas yang saat ini ditempati oleh tergugat Hasbulah bin Mat Taher dan Sakroni bin Cik Umar.

Sebelumnya, sengketa lahan di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung akhirnya berakhir melalui keputusan resmi Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Sakrani Yusuf. Putusan itu dibacakan oleh juru sita eksekusi Pengadilan Negeri Kota Agung, Kamis 23 Januari 2020.

BACA JUGA :  Puluhan Wartawan Kawal Sidang Penganiayaan oleh Kakon Way Nipah, Hakim PN Kota Agung Diingat 'Tak Masuk Angin'

Pembacaan putusan MA itu disaksikan langsung pihak BPN kabupaten Tanggamus, Sejumlah personel dari Polres Tanggamus, pihak Kecamatan Wonosobo, serta disaksikan oleh warga setempat.

BACA JUGA: Petani Tiga Kampung di Lampung Tengah Gelar Aksi di Kantor Gubernur Terkait HGU BSA

Dalam keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, diketahui menetapkan Sakrani Yusuf (Penggugat/Pemohon Eksekusi) sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 2.202 meter persegi sesuai sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggamus pada tanggal 29 Agustus 2007.

Maka terhadap Cik Umar (tergugat I) dan Hasbullah (tergugat II) diperintahkan untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Sakrani Yusuf (penggugat)/ Pemohon eksekusi) berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik indonesia tanggal 26 juli 2016 dan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 6 oktober 2015.

BACA JUGA :  Humas PN Kotaagung Beri Klarifikasi Terkait Sidang Terdakwa Kakon Way Nipah Digelar Diam-diam

BACA JUGA: 7 Warga Anak Tuha Sudah Dipulangkan, Satu Tetap Ditahan untuk Pemeriksaan Lanjutan

Dalam hal itu, tanah seluas 2.202 meter persegi yang terletak di Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus merupakan hak milik Sakrani Yusuf warga Pekon setempat berdasarkan sertifikat No 642260/2007, tanah tersebut merupakan hak milik dari orang tua Sakrani Yusuf pada tahun 1960.

Dalam penguasaan tanah tersebut Cik Umar (Tergugat 1) menguasai tanah bangunan milik Sakrani Yusuf seluas 12 X 25 m (300 m²) Dan Hasbullah (Tergugat 2) juga menguasai seluas 12 X 25 m (300 m²). Keduanya pernah ditegur oleh Sakrani Yusuf namun tidak di gubris sehingga di tempuh jalur Pengadilan dan berakhir pada keputusan Mahkamah Agung. (*)