LAMSEL – Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Panjang Bandar Lampung Wilayah kerja Bakauheni menghentikan sementara pelayanan rapid tes.
Hal tersebut mengakibatkan, ratusan penumpang tertahan di Bakauheni, Sabtu malam, 16 Mei 2020. Sebelumnya sempat viral biaya rapid test untuk pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni ditarif mencapai Rp250 ribu perorang.
Kepala KKP Kelas II Panjang wilayah kerja Bakauheni, dr. R. Marjunet Danoe, mengatakan pemberhentian pemeriksaan rapid tes dilakukan oleh klinik swasta.
“KKP sifatnya hanya membantu, memfasilitasi pemeriksaan rapid test oleh klinik swasta,”ungkap Marjunet, Sabtu (16/5/2020).
Dikatakan KKP sifatnya hanya membantu dalam mengurai penumpukan penumpang yang diperkirakan mencapai 700an lebih, agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas. Namun demikian KKP masih menunggu arahan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Terkait layanan rapid test bebas covid-19 yang dikenakan biaya Rp250 ribu, KKP sifatnya hanya membantu klinik swasta di Merak untuk mengurangi penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni.
Ia meminta kepada pengguna jasa yang hendak melakukan perjalanan, agar melengkapi semua persyaratan sebelum meninggalkan rumah.
“Untuk bisa menyeberang, calon penumpang harus mengantongi surat tugas dari kelurahan dan surat keterangan sehat rapid test non-reaktif Covid-19,” kata Marjunet.
Terpantau hingga malam tadi, ratusan penumpang pejalan kaki masih setia antre menunggu panggilan untuk rapid tes bebas Covid-19. Mereka mengaku kecewa dengan dihentikannya layanan rapid test oleh KKP.
Para penumpang tersebut berprofesi sebagai buruh harian yang bekerja di beberapa Provinsi di wilayah Sumatera. Mereka berniat kembali ke Pulau Jawa dalam rangka idul Fitri 1441 H.
Diantara mereka ada yang sudah beberapa hari telantar di Bakauheni untuk menunggu giliran rapid tes sesuai protokol kesehatan. Diketahui untuk rapid tes satu orang memakan waktu tidak lebih dari lima menit. (En)