LAMPUNG TENGAH – Berpura-pura mengajak makan, seorang buruh muda asal Kampung Sari Bakti, DO (20), malah menyeret seorang gadis belia ke dalam jerat nafsunya.
Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis baru berusia 15 tahun, menjadi korban bujuk rayu dan paksaan dalam kasus yang kini menyita perhatian publik. Aksi bejat DO terjadi pada Senin malam 23 Juni 2025 lalu.
Dengan dalih ingin mentraktir makan dan jalan-jalan, pelaku menjemput korban. Namun, bukannya ke warung makan, DO justru membawa Mawar ke sebuah rumah kosong di wilayah Kampung Sari Bakti. Di sanalah, DO merampas kehormatan korban.
“Korban sempat menolak. Tapi pelaku terus merayu, menjanjikan akan menikahi dan bertanggung jawab. Saat korban tak bergeming, pelaku memaksa dengan mendorongnya ke kasur, lalu menyetubuhinya sebanyak dua kali,” beber **Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, Jumat (27/6/2025).
Trauma berat membuat Mawar akhirnya buka suara kepada orang tuanya. Laporan pun segera dilayangkan ke Polsek Seputih Banyak.
Tak butuh waktu lama, tim Tekab 308 Presisi langsung menyelidiki dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya, Kamis sore 26 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, tanpa perlawanan.
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D dan 76E jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi seluruh orang tua.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami minta masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya,” tegas Iptu Hairil Rizal. ***