Scroll untuk baca artikel
Lampung

Potongan 6 Rupiah Upah Buruh di PT PSM 2 Gunung Agung Diduga Jadi “Bancakan”

×

Potongan 6 Rupiah Upah Buruh di PT PSM 2 Gunung Agung Diduga Jadi “Bancakan”

Sebarkan artikel ini
Penampakan aktivitas bongkar muat dari mobil truk muatan tandan sawit di PSM 2, Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur - foto doc Jali

LAMPUNG TIMUR — Potongan Rp6 per kilogram dari upah buruh bongkar muat di PT Pesona Sawit Makmur 2 (PSM 2), Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur, diduga jadi “bancakan”.

Nilainya memang kecil sekecil empati terhadap buruh, namun dugaan aliran jatahnya disebut mengalir “ke mana-mana”, mulai dari serikat hingga oknum aparat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hingga kini, baik pihak perusahaan maupun Serikat Buruh Bongkar Muat (SBBM) Abadi Jaya Lampung, serikat yang disebut melakukan pemotongan upah, tidak mampu memberikan penjelasan yang layak publik. Konfirmasi berulang kali dari media ini, juga menguap tanpa jawaban seolah-olah transparansi adalah barang terlarang.

Ketua SPSI NIBA PUK Sekampung Udik, Ali K, mengungkap dugaan kuat adanya kongkalikong dalam penunjukan SBBM Abadi Jaya sebagai pengelola buruh bongkar muat berjalan dengan terstruktur sistematis.

BACA JUGA :  Panca Sila, hidup atau Mati?
ALI K, Ketua SPSI NIBA PUK Sekampung Udik, Lampung Timur – foto doc

“Kami menduga potongan Rp6 itu jadi bancakan. Kami juga mempertanyakan peran oknum anggota TNI di balik SBBM Abadi Jaya. Karena dia selalu muncul dalam setiap kesempatan,” ujar Ali, Sabtu 29.

Menurut Ali, kemunculan oknum TNI tersebut bukan hanya sekali. Dalam berbagai pertemuan resmi, termasuk pernah awalnya ada mediasi antara SPSI NIBA dan SBBM serta humas PT PSM 2, sosok itu selalu hadir seperti “pengawal tak resmi”.

Puncaknya, Ali menyebut bahwa saat dua anggota SBBM ditangkap warga karena diduga pungli terhadap sopir truk, oknum TNI tersebut datang ke Polsek Sekampung Udik dan membebaskan satu orang yang sempat diantarkan ke Polsek.

“Jadi wajar jika kami mempertanyakan fungsinya. Ini harus diklarifikasi,” tegasnya.

Ali menegaskan bahwa melihat Rp6 pemotongan upah buruh bongkar muat, sebagai angka kecil adalah keliru besar. Dengan aktivitas bongkar muat sekitar 70 truk per hari, masing-masing membawa ±8 ton tandan sawit, jumlah potongan yang terkumpul bisa jauh dari kecil bahkan cukup besar untuk membuat banyak pihak merasa “sayang” jika dilewatkan.

BACA JUGA :  Gerebek Arena Judi di Pringsewu, Polisi Ringkus Delapan Orang

“Jadi wajar muncul dugaan bancakan. Bahkan ada indikasi mengalir ke oknum-oknum tertentu, termasuk Kades Gunung Agung,” ungkapnya.

Tawaran Aneh dari SBBM: Upah Ala “Sewa Kursi”

Dalam serangkaian pertemuan antara SPSI NIBA dan SBBM, Ali mengaku pernah mendapat tawaran janggal.

“SBBM pernah menawarkan agar SPSI menaruh 4 buruh bongkar muat, nanti mereka kasih upah Rp7. Ini apa maksudnya?” kata Ali.

Tawaran itu memperkuat dugaan bahwa skema pemotongan Rp6 bukan sekadar mekanisme internal, tetapi pola pembagian yang melibatkan banyak tangan.

Ali meminta Disnaker Lampung maupun Disnaker Lampung Timur bergerak cepat untuk memeriksa tata kelola pengupahan buruh di PT PSM 2.

BACA JUGA :  Resmi Jabat Plt Kadis Koperasi UMKM dan Naker, Indra Budiman Siap Gas Pol Layani Rakyat Lampung Timur

“Jangan sampai terjadi jatah preman yang memeras keringat buruh, sementara negara sedang memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Tapi di PT PSM 2, buruh bongkar muat hanya diberi Rp6 dari yang seharusnya Rp12 per kilogram,” tegasnya.

Potongan Rp6 mungkin tampak tidak signifikan di atas kertas. Tetapi jika dikalikan beban kerja, jumlah truk, volume sawit, serta dugaan aktor-aktor yang bermain, maka nominal itu berubah menjadi gambaran klasik: buruh bekerja keras, orang lain memanen tanpa berkeringat.

Kasus ini menunggu klarifikasi dari Humas PT PSM 2 dan SBBM Abadi Jaya Lampung, yang telah berkali-kali coba di konfirmasi namun diam, tidak merespon dan SPSI NIBA menunggu apakah pemerintah hadir sebagai pelindung buruh atau hanya sebagai penonton.***