Selanjutnya korban dibawa berputar-putar ke arah Institusi Tekhnologi Sumatera (Itera) di Kotabaru, Lampung Selatan untuk di buang.
Karena suasana ramai, para pelaku mengurungkan niatnya untuk membuang jenazah TZ diwilayah Itera, dan kemudian pergi ke rumah pelaku AD di Natar, Lampung Selatan.
Di rumah pelaku AD, para pelaku membawa dua cangkul, dengan cangkul tersebut para pelaku kemudian pergi ke Lampung Tengah.
Atas usul pelaku BG dan AT, korban TZ lantas dibawa ke areal bukit seputar kawasan Danau Bekri Kecamatan Bekri, Lampung Tengah untuk dikubur.
Adegan ke 55, korban dikuburkan oleh para pelaku sampai akhirnya jenazah TZ ditemukan warga pencari kayu pada Sabtu (25/6/2022) sekira Pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan adegan 52 sampai 71 berada di tempat kejadian perkara (TKP) areal bukit, dalam kawasan Danau Bekri Lampung Tengah.
“Adegan-adegan sebelumnya ada di Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Untuk TKP di Lampung Tengah, adalah adegan adegan terakhir, ” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 340 Subsider 339 serta pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. Ancaman seumur hidup.
Sementara Ketua LPA Lamteng Eko Yuono, kehadiranya di reka ulang pembunuhan berencana tersebut karena ada salah satu pelaku yakni AT masih dibawah umur .
“AT masih berusia ( 17). Masih masuk dalam perkara anak. Terkait peran AT, pelaku yang masih berusia (17), Eko mengaku bahwa, hukuman maksimal yang bakal diterima adalah maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
Untuk itu Kami akan selalu berikan pendampingan seluruhnya terhadap AT, sampai di Lembaga Pemasyarakatan Anak,’’demikian pungkasnya.***











