WAWAINEWS – Dunia perguruan tinggi negeri di Bumi Ruwa Jurai dilempari kotoran memalu oleh para petinggi di Universitas Lampung setelah tiga pejabatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka suap.
Hal itu setelah KPK resmi mengumumkan status Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani sebagai tersangka kasus suap bersama dua petinggi kampusnya dan satu pihak swasta.
Rektor Unila Prof Karomani ditetapkan tersangka bersama Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
Baca Juga: Rektor Unila Prof Karomani, Miliki Seabrek Gelar Akademi, Tapi Terjaring OTT
Ketiga pejabat Unila dengan seabrek gelar akademik itu jadi tersangka suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022, Minggu (21/8) pagi.
Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu dalam jumpa persnya menyampaikan KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka.
Asep melanjutkan, kempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Agustus hingga 8 September 2022.