Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang Tanggamus 2020 yang lalu.
Selain itu, tersangka SM juga diduga terlibat dalam 7 kasus pencurian lainya dengan rincian 2 TKP berada diwilayah kabupaten Pringsewu, 2 TKP di Kabupaten Tanggamus, 2 TKP di Kabupaten Pesawaran dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Tersangka diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol rumah. Aksi pencurian rata rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan bermotor, ponsel dan uang tunai,”ungkap AKP Lukman Hakim.
Kapolsek menambahkan, selain tersangka SM, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga ada kaitan dengan perkara yang disangkakan, antara lain 1 Unit sepeda motor Kawasaki Ninja Berikut STNK dan 1 buah buku rekening milik tersangka.
“Tersangka saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim, guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,”tuturnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya,”tandasnya. (*)