Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalZona Bekasi

Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Pengurus P3SRS GCP Hanya Divonis 3 Bulan

×

Terbukti Bersalah, Mantan Ketua Pengurus P3SRS GCP Hanya Divonis 3 Bulan

Sebarkan artikel ini

SidanWAWAINEWS – Terdakwa dalam kasus tindak pidana norma asusila Zulkah Hidayat hanya divonis 3 bulan kurungan percobaan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (31/5/2022).

Mantan Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Grand Center Point (GCP) itu dinyatakan terbukti bersalah dengan di vonis hukuman 3 bulan percobaan dan diwajibkan membayar Rp10 juta subsider dua bulan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Vonis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi tersebut jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman kurungan 3 bulan percobaan dan membayar subsider Rp10 juta,”ucap Sofia Tambunan, Hakim Ketua dalam sidang vonis kasus norma asusila yang melibatkan mantan pengurus P3SRS Apartemen GCP dengan KORBAN penghuni Kurniatullah Yudaningtyas.

Mohamad Rizki, kuasa hukum dari Kurniatullah, mengaku vonis Hakim di PN Kota Bekasi membuat kliennya kecewa. Vonis tersebut tambah Rizki dianggap belum memberi rasa keadilan bagi kliennya.

“Vonis hakim terkait kasus norma asusila klien kami jauh dari estimasi tuntutan JPU. Namun kami tetap menghormati keputusan Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, “tegas Mohamad Rizki, SH, MH.

Dikatakan atas keputusan itu sebagai pengacara dari Kurniatullah langkah selanjutnya, jika ditemukan ada hal yang dapat diduga berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat maka akan ditelusuri.

Sementara ini, lanjut dia atas keputusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi akan melakukan pemantauan terkait langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh JPU.