BINTAN – Residivis asal Sumatera Utara, EP (33) berhasil diringkus Polisi di Batam setelah melakukan pencurian dan pemerkosaan seorang wanita di Bintan Timur, Kepulauan Riau.
Diketahui bahwa EP alias M sudah keluar masuk bui di Sumatera Utara sebelum merantau ke pulau Bintan.
Saat di Pulau Bintan dia awalnya bekerja pada sebuah kapal penangkap ikan, namun setelah tidak bekerja lagi tersangka EP berulah di Bintan Timur dengan melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan.
Tidak hanya melakukan pemerkosaan, tersangka EP barang-barang milik korban yang sudah tidak berdaya berupa Handphone dan uang.
Hingga akhirnya, tersangka berhasil ditangkap polisi dari Polsek Bintan Timur, pada Sabtu (27/1/2024) di Batam.
Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terkait dugaan pemerkosaan dan pencurian di wilayah Bintan Timur.
EP diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban NZ (23) pada Jumat 26 Januari 2024 di Kijang Bintan Timur.
Pelaku melakukan pemerkosaan hingga korbannya pingsan, bahkan sebelum diperkorsa tersangka lebih dulu telah mengambil Handphone dan uang milik korban.
“Kejadian tersebut dilaporkan oleh adalah adik korban, saat korban dilarikan ke Rumah Sakit oleh tetangganya, akibat kekerasan secara fisik yang dialaminya sebelum diperkosa EP,”ungkap Rugianto Selasa (30/1/2024).
Kronologi pemerkosaan terhadap korban diawali berawal pada Selasa 23 Januari 2024. Awalnya korban NA meminta bantuan untuk memasangkan regulator ke tabung gas kepada EP.
Pada saat memasang regulator tersangka mengetahui bahwa suami korban tidak berada di rumah dan sedang melaut.









