Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Residivis Curanmor Diringkus Polisi di Lampung Timur, Hasil Kejahatan Buat Judi Online

×

Residivis Curanmor Diringkus Polisi di Lampung Timur, Hasil Kejahatan Buat Judi Online

Sebarkan artikel ini
Spesialis Ranmor lintas Provinsi bernama  Edi (31) tersebut diringkus polisi di rumahnya sekitar Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sementara satu rekannya saat ini masih dalam pengejaran alias DPO.
Spesialis Ranmor lintas Provinsi bernama  Edi (31) tersebut diringkus polisi di rumahnya sekitar Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sementara satu rekannya saat ini masih dalam pengejaran alias DPO.- foto dok Polsek Sukarame

BANDAR LAMPUNG – Residisvis spesialis pencurian kendataan bermotor (Ranmor) asal Lampung Timur, kembali dibekuk Polisi dari Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung saat bersembunyi di rumahnya sekitar wilayah Jabung.

Spesialis Ranmor lintas Provinsi bernama  Edi (31) tersebut diringkus polisi di rumahnya sekitar Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Sementara satu rekannya saat ini masih dalam pengejaran alias DPO.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penangkapan tersangka Edi ini, setelah aksinya beraksi di indekos wilayah Polsek Sukarame pada November 2023,”ungkap Kompol Warsito Kapolsek Sukarame, pada Selasa 23 Januaro 2024.

Pelaku tegas Warsito, telah beraksi di wilayah Sukarame hingga tiga kali dengan target motor yang terparkir di dalam pagar indekos.

BACA JUGA :  Mantan Kades Sukajaya Lempasing Ditangkap TNI Diserahkan ke Polres, Sekarang Sakit Dirawat ke Bandar Lampung

“Tersangka merupakan residivis kasus curanmor di Banten yang baru menjalani hukuman dua tahun penjara dan ke Lampung kembali mengulangi perbuatannya setelah bebas dari penjara,”tukas Warsito menambahkan satu temannya masih dalam pengejaran.

Dari introgasi Polisi, Edi mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk main judi online. Dia mengakui bahwa  kecanduan judi online sejak 2018.

“Untuk main judi online (slot) uang nya dan foya-foya dengan teman,” kata Edi di Polsek Sukarame.

Edi juga mengakui jika mencoba berhenti bermain judi online saat keluar dari penjara di Banten. Namun, dia justru kembali mencari modal dengan kembali mencuri motor di Sukarame, Bandar Lampung, untuk berjudi.

“Saya tiga kali mencuri motor, terakhir motor besar,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ranmor di Bandar Lampung, Dua Remaja asal Desa Gunung Sugih Besar Dibekuk Polisi

Selain di Lampung, dia juga sempat mencuri puluhan motor di Jawa. Kemudian dia tertangkap pada 2018 hingga mendapatkan tembakan di kedua kakinya.

“Setelah keluar penjara pulang kampung dan tidak ada pekerjaan sehingga mencuri motor dan dijual,” katanya.

Tersangka Edi (31) ditangkap di rumahnya sekitar Kecamatan Jabung, Lampung Timur saat bersembunyi di rumahnya setelah beraksi pada dini hari.

Penangkapan itu turut menyita barang bukti berupa satu unit motor dan seperangkat kunci letter T.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.***