WAWAINEWS.ID – Polisi berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Kabupaten Tanggamus yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung.
Pelaku berinisial BS (23) dan PM (35), keduanya merupakan warga Kabupaten Tanggamus, dimana pelaku BS (23) masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) Polsek Sukarame dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Dua Pelaku Ranmor Asal Melinting Dilumpuhkan, Sudah 10 Kali Beraksi di Tiga Kecamatan Wilayah Lamtim
Keduanya berhasil ditangkap pada salah satu Home Stay yang terletak di wilayah Way Halim Bandar Lampung pada Rabu jelang shubuh, 20 September 2023.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, menerangkan bahwa petugas berhasil menangkap DC (25) sekitar pertengahan bulan Juli 2023 dan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimana, kelompok ini melakukan aksinya dan berhasil mengambil sepeda motor di pelataran parkir rumah kost yang terletak di jalan Ryacudu, kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Sumberejo Tanggamus, Pelaku Lain Sedang Diburu
“Untuk pelaku DC sendiri, saat ini sudah kami limpahkan ke pihak kejaksaan,” ucap Kompol Warsito Pada Selasa,26 September 2023.
Saat melakukan upaya paksa di Home Stay tersebut, salah satu pelaku WN berhasil melarikan diri.