WAWAINEWS – Residivis pelaku peredaran Narkotika jenis sabu ditangkap Polisi saat berada di rumahnya, Kamis (5/5/22) pukul 14.00 WIB.
Residivis tersebut berinisial LM (35) merupakan warga Lingkungan Pantai Laut Kecamatan kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Selain menangkap LM, Satresnarkoba Polres Tanggamus juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 klip Narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, LM ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di rumahnya terdapat peredaran gelap Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, ternyata benar sehingga terduga tidak dapat mengelak dikuatkan adanya barang bukti.
“Terduga ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin, Kamis (5/5/22) pukul 14.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi, Jumat (6/5/22).
Kasat menambahkan, barang bukti yang ditemukan berupa 3 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu seberat 1.41 gram, 2 alat hisap, 9 sedotan plastik, 3 kaca pirek, 2 handphone, dompet warna hitam, jarum pentol dan sebilah pisau badik.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan di rumah LM,” ujarnya.
Kasat menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan asal Narkotika yang dikuasai LM guna mengungkap jaringan atasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)