TANGGAMUS – Resmi pecat sebagai Juru Tulis (Sekretaris) Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Dedek Deheki langsung membenarkan pemberitaan terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap lima yang selama satu bulan tidak dibagikan.
Tak hanya itu Dedek Deheki pun membongkar kesemrautan dalam pengangkatan perangkat pekon dengan mengatakan tidak sesuai aturan. Ia mengaku bahwa saat itu ia sedang aktif menjabat sebagai juru tulis pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kejanggalan lainnya di Pekon Antar Brak, menurut pengakuan Dedek Deheki, yakni terkait pencairan dana desa di bank. Dikatakan bahwa ia selaku Sekretaris (juru tulis) bersama Bendahara Pekon (desa-ed) tidak pernah mengetahui terkait hal tersebut.
“BLT DD tahap 5 memang benar tidak di bagikan oleh Kakon, mirisnya saat pencairan Dana Desa di Bank saya dan bendahara tidak pernah tau. Begitu pun pengangkatan perangkat pekon yang baru, memang benar ada yang ijazah SMP bahkan ijazah SD,” papar Dede yang dilantik sebagai Sekretaris pada April 2021 lalu itu.
Sehingga ia pun menuntut Bupati Tanggamus turun tangan dalam kekisruhan yang terjadi di Pekon Antar Brak. Jangan karena Kepala Pekon sebagai pemimpin, bisa semena-mena asal pecat dengan alasan tak disiplin. Jika terkait kinerja dia meminta Kakon introspeksi diri sebagai pemimpin.
Diketahui sebelumnya Dedek Deheki resmi diberhenti melalui surat perintah pemberhentian Nomor 800/439/64.2009/2021 yang didapat wawai news.
Dalam surat pemberhentian itu, Dedek Deheki selaku juru tulis Pekon Antar Brak dijelaskan ada 10 item pelanggaran disiplin yang dilakukannya sebagai dasar pemberhentian, antaranya pertama seperti dituliskan selalu datang terlambat dan pulang cepat lebih dari 30 hari, Kedua keluar waktu jam kerja tanpa izin, ketiga menjelikkan dan mengadu domba sesama rekan kerja.
Keempat mengumbar aib/kekurangan pekon, kelima tidak loyal dengan pimpinan, keenam dua kali kegiatan vaksin tidak hadir, ketujuh pernah tidak masuk kerja tanpa keterangan, point terakhir disebutkan bahwa surat peringatan pertama dan kedua telah disampaikan. Dede dikatakan telah melanggar semua poin kinerja yang ada di pakta integritas atau tidak menjalankan tupoksi sebagai juru tulis Pekon Antar Brak sebagaimana metsinya.
Menurut Dede, pemecatan dirinya dari jabatannya sebagai Sekretaris Pekon dilakukan sepihak dan banyak kejanggalan. Bahkan membuat kegaduhan di wilayah setempat. Karena sebelum diberi surat pemberhentian secara resmi dirinya dalam seminggu mendapat 3 kali surat peringatan terhitung sejak tanggal 15 November 2021, dan yang terakhir surat pemberhentian yang ia terima dari sang Kepala Pekon hari ini 22 November 2021.