JAKARTA – Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Hal ini berlaku di daerah Jawa dan Bali.
“Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia,” kata Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021).
Adapun pembatasan yang diperketat antara lain, Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring. Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.
Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.
Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.
“Penerapan pembatasan dilakukan di Jawa-Bali karena seluruh propinsi tersebut karena memenuhi empat parameter yang ditetapkan,” kata Airlangga. (*)